Dua Kades dan Aparatnya Jalani Sidang Dakwaan

oleh -
Ilustrasi

PALU- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu Rabu (20/9) menyidangkan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dua desa sekaligus, dengan agenda pembacaan dakwaan, yakni Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan terdakwa Bahrin A Marlan Kades Enu.
Kemudian Desa Lero , Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan terdakwa Armas M.Amin (Kepala Desa), Abdul Salam (Sekretaris Desa Lero), Sahur (Bendahara).

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, tahun 2015 APBDes Enu sebesar Rp 701 juta. Setelah disepakati program dilakukanlah penyusunan APBDes oleh Sekdes, tapi Kades Bahrin mengambil alih penyusunan itu dan menyerahkan kepada pemilik jasa pengetikan dan penjualan ATK.

“Setelah APBdes ditetapkan dilakukanlah penarikan dana dari kas desa Enu dengan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta, tahap kedua Rp136 juta dikelola Bendahara Desa Enu Udin. Sisanya Rp14 juta dikelola Bahrin,” kata JPU.

BACA JUGA :  Moh Yasin akan Alokasikan Sebagian APBD untuk Bantuan Modal bagi Petani

Kemudian tahap kedua 163 juta, tahap ketiga Rp 313 juta, tahap 4 Rp 74 juta semua dikelola Bahrin, sedangkan tahap lima Rp 410 juta, Rp 25 ribu dikelola bendahara untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Setelah berakhir tahun 2015, terdapat kegiatan belum dibayarkan Rp188 juta, tapi dananya tercatat telah cair. Selanjutnya Bahrin membuat sendiri LPJ pengelolaan keuangan. Akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp 188 juta.

Sedangkan dalam dakwaan Desa Lero, JPU Mohammad Tang mengatakan, tahun 2015 Pemdes mengelola keuangan desa sekitar Rp698 juta berasal dari ADD Rp402 juta dan DD Rp 276 juta.

Seluruh keuangan desa telah dicairkan seratus persen untuk pembangunan berupa MCK, drainase, pagar kantor.

BACA JUGA :  SDN 2 Lolu Sosialisasikan Fasilitas Gratis Bus Trans Palu

Dalam pengelolaanya dilakukan oleh ketiga terdakwa dan laporan realisasi penggunaanya telah dilaporkan dengan lampiran bukti-bukti tidak sah, di mana harga dalam nota oleh terdakwa lebih tinggi dibanding dari harga penyedia barang, total kelebihanya Rp 31 juta.

Kemudian tahun 2016 Pemdes kembali mengelola keuangan desa sekitar Rp 1 miliar berasal dari ADD Rp439 juta dan DD Rp620 juta dan bagi hasil pajak dan restribusi Rp8 juta untuk pembangunan diantaranya berupa gedung perpustakaan, pagar TK, drainase dan lainya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Yakin Program Satu Rumah Satu Sarjana Bisa Mengantar menuju "Sulteng Emas 2045"

Pengelolanyapun hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, laporan realisasi penggunaanya telah dilaporkan dengan lampiran bukti-bukti tidak sah dengan selisih totalnya Rp71 juta.

Dari angaran tahun2016 masih tersisia Rp 24 juta dan telah dibelanjakan tanpa persetujuan dan sesuai prosedur sebenarnya.

Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara berasal dari tahun 2015 Rp 31 juta, tahun 2016 Rp 71 juta. Kegiatan tidak didukung bukti transaski yang lengkap Rp3 juta, Silpa telah terpakai Rp 14 juta, totalnya Rp 120 juta. (IKRAM)