SIGI – Setelah bekerja kurang lebih dua pekan, DPRD Kabupaten Sigi memutuskan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Ranperda perubahan, Senin (30/10).
Pembubaran Pansus dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Jamaluddin L. Nusu dan dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemkab Sigi, Dg. Tarusu Parampasi.
Sebelumnya, Pansus I yang diketuai Budi Luhur Larengi telah membacakan hasil kerjanya terkait Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sigi. Ada beberapa perubahan yang ada dalam Ranperda tersebut.
“Detelah dilakukan konsultasi, maka judulnya diubah karena konsideran serta tata bahasa yang digunakan belum mengena. Kalimat perlindungan diubah menjadi pelindungan,” kata Luhur.
Menurutnya, dengan adanya Perda itu, dapat memberikan jaminan keselamatan bagi tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Sebab dalam regulasi itu juga menekankan tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki persyaratan yang mesti dipenuhi.
Sementara Pansus II yang diketuai Ilyas Nawawi membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, tentunya ini berkat teman-teman Pansus yang selalu aktif. Demikian pula OPD terkait yang selalu setia bersama,” kata Ilyas.
Dia juga menyampaikan manfaat Ranperda yang dibahas, diantaranya terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan ornamen yang bersentuhan dengan masyarakat, sehingga pendidikan yang merupakan tolak ukur bagi pembangunan daerah diharapkan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan. (HADY/Harian MAL)