SIGI – Enam Fraksi di DPRD SIGI, menyetujui dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemda Sigi. Dua raperda dimaksud adalah, tentang Pembentukan Desa Tulo Rantea Kecamatan Dolo dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.pada sidang paripurna DPRD Sigi dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas dua buah Raperda.
Hal itu disampaikan dalam Pandangan Fraksi-Fraksi, pada sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi Rahmat Saleh dan didampingi Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Selasa (19/04), Desa Kota Pulu Kecamatan Dolo.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham, juga di hadiri sejumlah pimpinan OPD Sigi dan anggota DPRD Sigi.
Fraksi Golkar mengawali pandangannya, selanjutnya Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan dan terakhir PKB dengan Jubir
Usai mendengarkan masing-masing Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Pimpinan Sidang Rahmat Saleh menyimpulkan bahwa, semua fraksi menyetujui dan menerima Dua Raperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Perubahan Kedua tentang pemilihan kepala desa.
“Dari masing-masing pandangan fraksi, pimpinan menyimpulkan Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat selanjutnya,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Reporter: Hady
Editor: Nanang