PARIMO- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Anggaran, meminta bukti fisik realisasi pengembalian laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020.
Dari tiga item temuan, pertama berupa kelebihan bayar atas tunjangan dan gaji bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar, pekerjaan radiasi, diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional serta pegawai mutasi. Kedua kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 tidak berdasarkan epidemiologi berupa insentif. Ketiga, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan dan lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan gedung.
Anggota Banggar DPRD Parimo, Suardi, mengatakan, pihaknya perlu mengetahui apabila terdapat pergeseran dari rekomendasi BPK sampai 70 persen. Untuk membuktikan ini, tentunya terdapat bukti fisik yang sudah masuk.
“Semisal ada perintah mengembalikan di situ yang bersangkutan bisa membuktikan berupa kwitansi,” ungkapnya saat rapat banggar bersama Tim TAPD Parimo, Kamis (08/07).
Sehingga, kata dia, Banggar tidak asal mengeluarkan rekomendasi, tanpa ada dokumen pendukung dari tiga item tersebut.
Ia menuturkan, dalam hal ini Parimo telah menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan tidak menjadi masalah tim TAPD melalui keuangan dapat menjelaskan seluruhnya dalam Pansus ini.
Anggota Banggar lainnya, Ni Wayan Leli Pariani, mempertanyakan, apakah instruksi BPK, kepada bupati untuk menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah terlaksana atau tidak. Sebab ini akan berdampak pada silva APBD perubahan tahun ini.
“Seperti disampaikan kepala BPKAD tadi ada yang bersifat administratif, sudah terselesaikan sekian persen. Apakah bisa meminta bayangan ? Apakah semua ini bagian dari 60 hari waktu pengembalian sudah terselesaikan berapa persen” jelasnya.
Apalagi kata dia, pendapatan setelah perubahan tahun 2020 Rp. 1,6 Triliun apakah hal ini sudah tersampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin, mengungkapkan, pihaknya bersama inspektorat telah menindaklanjuti. Yang jelas, dari semua temuan secara material angka realisasinya Rp136 juta lebih dari Rp 187 juta atau sebanyak 94 persen.
“Jadi untuk sisa yang belum terselesaikan karena berhubungan dengan gaji ada yang belum mengembalikan sebesar Rp10 juta lebih,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya masih memiliki waktu sekitar 15 hari kedepan untuk menagih secara material, dan ditargetkan akan selesai seluruhnya tiga eitem temuan tersebut. (MAWAN)