DPRD Palu Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Dibahas Ditingkat Selanjutnya

oleh -
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Senin (19/07). (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda Padangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Tahun 2021-2026.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (19/07). Dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana yang didampingi Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, dan dihadiri Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Rifany. Sekretaris DPRD Palu, Ridwan Karim, dan anggota-anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Fraksi Golkar misalnya, melalui juru bicaranya, Nendra Kusuma Putra menyampaikan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode lima tahunan, yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah terpilih, yang memuat kondisi daerah, strategi, arah, kebijakan program pembangunan yang mengacu pada kebijakan RPJMD.

BACA JUGA :  Warga Sigi Respon Positif Program Unggulan Pasangan BERAMAL

Kata dia, dokumen publik ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal, serta merupakan akuntabilitas publik pemerintah daerah.

“RPJMD juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah ( Renstra SKPD) yang dijadikan rujukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berisi indikator kinerja yang akan dicapai dan dijadikan acuan dalam penyusunan kegiatan oleh SKPD, dalam setiap tahunnya,” katanya.

Lanjut Rendra, tujuan perubahan RPJMD adalah nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah dan menjadi acuan penyusunan rencana strategis perangkat daerah, serta menjadi dasar penyusunan perencanaan lainnya, yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah, masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat serta dunia usaha, dan kewajiban melaksanakan sesuai tugas pokok dan fingsinya masing-masing.

“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Golkar DPRD Kota Palu menerima Ranperda Kota Palu tentang RPJMD tahun 2021-2026 tersebut, untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya,” katanya.

BACA JUGA :  Sidang Pembentukan AKD DPRD Palu, Irsan Satria Terpilih Pimpin Komisi A

Sementara Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nasir Dg Gani menyampaikan, Fraksi PKB  menilai,  RPJMD Kota Palu tahun 2021 – 2026 sangat penting, karena akan menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palu.

Untuk itu, Fraksi PKB menilai, perlu dilakukan keselarasan program pembangunan yang sesuai dengan terwujudnya masyarakat Kota Palu, melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,dan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, Fraksi PKB menyatakan menerima Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026, Untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” katanya. (YAMIN)