PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah Kota menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujaun bersama Raperda antara Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr Renny Lamadjido dengan ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua I dan II, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (30/11).

Dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda acara penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023. Wawali menyampaikan, berdasarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi yang telah menerima Raperda Kota Palu tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah menerima Raperda tersebut.

Kata Wawali, Raperda Kota Palu tentang APBD tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur  Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk dievaluasi sebagaimana di amanatkan dalam pasal 245 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan, bahwa Raperda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Wakil Ketua DPRD II, Moh. Rizal Dg Sewang, sebelum menutup rapat mengatakan, DPRD Kota Palu melalui Badan anggaran menunggu hasil evaluasi Raperda tersebut dari gubernur paling lambat 15 hari setelah persetujuan bersama itu. (YAMIN)