DPRD dan Pemkot Palu Setujui Perubahan Perda Penyelenggaraan PTSP

oleh -
Penandatangan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palu dan Walikota Palu atas Raperda perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 10 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan PTSP, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (28/05) (FOTO : IST)

PALU –  Pemerintah Kota Palu mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang telah menyetui  bersama Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Kota Palu nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah menerima Raperda ini yang akan disahkan menjadi Perda Kota Palu,” ujar Walikota Palu, Hidayat, saat memberikan pandapat akhirnya dalam rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (28/05).

Hidayat menyampaikan, Perkembangan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palu nomor 10 tahun 2015 penyelenggaraan PTSP telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulteng, berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 peraturan Kemendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum, dan telah diubah dengan peraturan Kemendagri nomor 120 tahun 2018 tentang fasilitasi, harus dilakukan sebelum pengesahan Perda.

BACA JUGA :  dr Reny Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Berdasarkan hasil fasilitasi itu,  gubernur menyebutkan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau keasusilaan. Dengan cacatan rekomendasi guna perbaikan Raperda untuk diproses selanjutnya sesuai dengan peruntukan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Hidayat, hasil persetujuan bersama atas Raperda tersebut nantinya akan disampaikan kembali ke Gubuernur Sulteng untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, sebelum diundangkan oleh Sekertaris daerah sebagaimana diamanatkan pasal 119 Perpres nomor 27 tahun 2017.

BACA JUGA :  Syakir Daulay: Keterlibatan Anwar Hafid di Alkhairaat Sudah Berlangsung Lama

“Akhirnya Raperda perubahan atas Perda Kota Palu nomor 10 tahun 2015 penyelenggaraan pelayanan satu pintu  dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Hidayat.

Sementara, Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa tanggapan akhir walikota Palu atas Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palu nomor 10 tahun 2015 penyelenggaraan pelayanan satu pintu telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Palu, sehingga akan dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot. (YAMIN)