DPN PERADI dan FH Untad Tandatangani Perjanjian Kerja Sama PKPA

oleh -
Ketua Umum DPN PERADI Prof.Otto Hasibuan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fakum Untad, Rabu (12/19. Foto : Dok. Humas PERADI

PALU- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Otto Hasibuan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Hi Sulbadana menandatangani perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, bertempat di Kantor Dekanat Fakultas Hukum Untad, Rabu (12/1).

Hadir dalam penandatangan, Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai dan Ketua DPC PERADI Donggala, Hamka Akib.

PKPA merupakan salah satu wewenang yang diberikan UU no. 18 Tahun 2003 tentang advokat kepada PERADI sebagai organisasi Advokat, dalam pelaksanaannya wajib bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dengan akreditasi B.

“Jadi, menandatangani perjanjian kerjasama adalah ketua umum DPN PERADI dengan Dekan Fakultas Hukum Untad, sementara yang melaksanakan perjanjian adalah DPC PERADI Palu dengan FH Untad,” kata Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun kepada MAL Online.

BACA JUGA :  Tewasnya Tahanan Diduga Dianiaya Polisi, Komnas HAM Kecam Keras

Ia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama tahun- tahun sebelumnya, bedanya tahun ini DPC Palu menggandeng DPC PERADI Donggala.

“PKPA pertama di tahun ini Insya Allah akan dilaksanakan pertengahan Januari 2022,” ujarnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang