Direktur PT BAM Laporkan Ketua LPM Gawalise atas Dugaan Fitnah Terkait Tambang Galian C

oleh -
Kuasa Hukum TP BAM. DR Muslimin Budiman

PALU- Direktur PT Bumi Alpha Mandiri (BAM), Aditya Arief, melaporkan Muhammad Awal, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gawalise, Kelurahan Tipo, kepada Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak fitnah. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/219/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Selain Muhammad Awal, laporan juga ditujukan kepada Guli, Ketua Dewan Adat dan Ketua BPD Mail Desa Kalora terkait dengan surat penolakan masyarakat setempat terhadap aktivitas tambang galian C. Laporan tersebut mencatat adanya kejanggalan, seperti beberapa tanda tangan warga yang lahannya sudah diganti rugi, serta tanda tangan warga yang telah meninggal.

Menurut Aditya tindakan Muhammad Awal (terlapor) dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap PT.BAM di hadapan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahwa aktifitas PT.BAM lah telah menyebabkan banjir, merusak sumber air dan menyebabkan debu di tengah masyarakat. Sehingga pemerintah Provinsi mengeluarkan surat penyampaian untuk tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Padahal kata Aditya, (PT.BAM) sejak menerima IUP-OP pada April 2024 belum melakukan aktifitas penambangan sama sekali. Selain itu letak IUP-OP PT.BAM berada di wilayah Sigi dan batas terakhirnya sejauh 2,5 KM dari pemukiman warga serta berada 7 KM dari sumber air.

Aditya menambahkan, telah menjelaskan pada saat pertemuan Jumat 6 September dan pertemuan lanjutan Senin 9 September 2024, difasilitasi oleh pemerintah provinsi melalui sekda provinsi, bahwa perusahaan belum melakukan pekerjaan dikarenakan masih menunggu informasi resmi dari rekanan yang mengurus teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi polusi debu.Dalam pertemuan itu juga disepakati agar warga tidak melakukan aktifitas pengerahan massa sampai adanya kesimpulan dari Tim Gabungan Evaluasi.

“Namun disayangkan, hasil Tim Evaluasi Gabungan belum ada dan kami belum peroleh. Terlapor justru melakukan aksi mendesak pemerintah provinsi segera mencabut IUP-OP kami,” kata Aditya, turut didampingi kuasa hukumnya DR Muslimin Budiman di Palu, Rabu (25/9).

Kuasa hukum PT BAM Muslimin menilai surat penyampaian dari pemerintah provinsi tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaanya, karena investor (rekanan) yang sedianya akan menandatangani kontrak kerjasama penggunaan tekhnologi ramah lingkungan di wilayah IUP-OP dan kerja sama operasional pengolahan tambang menjadi terhambat. Padahal perusahaan telah mengeluarkan DP untuk teknologi tersebut. Sehingga fitnah yang dibuat oleh para terlapor sudah sangat luar biasa.

Selain menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang berada di Sigi wilayah IUP-OP yaitu menghambat terbukanya lapangan kerja juga menghambat masuknya investor yang akan berujung pada peningkatan APBD provinsi dan Kabupaten Sigi.

Muslimin menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada PJ Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempertanyakan dan meminta pencabutan surat tersebut.

Ketua LPM Gawalise Muhammad Awal dikonfirmasi mengatakan, bahwa aksi tersebut murni dari desakan masyarakat terhadap dampak aktivitas penambangan bila beroperasi.

Adapun penolakan itu merupakan penyampaian dari masyarakat, atas kekhawatiran dampak yang ditimbulkan oleh Perusahaan Tambang Galian C, bila nantinya akan beroperasi.

Dalam pertemuan aksi itu, menurutnya, direktur PT BAM sudah menyampaikan status OP perusahaan secara detil, sebelum masuk ke status tahapan berikutnya di hadapan pejabat-pejabat pemprov.

“Sebelum dilakukan hal-hal itu. Pak Gubernur, sudah mengeluarkan surat pemberhentian perusahaan sementara izin operasi tersebut walaupun belum terjadi penggarapan,” katanya.

Adapun dia bersama tokoh masyarakat lainnya, sekedar mengakomodir dengan melihat situasi kondisi masyarakat dan petaan-petaan konflik yang berada di wilayah tersebut yang menginginkan tidak adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Reporter: Ikram/***