PARIMO, MAL – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tidak hanya mengatur pelayanan secara umum, tetapi juga memberikan kepastian terhadap sejumlah persoalan teknis yang terjadi di puskesmas dan rumah sakit.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Parimo, Darlin, dalam pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo di ruang rapat paripurna DPRD Parimo, Rabu (30/9).
Salah satu persoalan yang disoroti Darlin yakni ketentuan pelayanan persalinan, khususnya terkait pembiayaan dan mekanisme klaim melalui BPJS Kesehatan.
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama mengenai pelayanan persalinan yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ia menyebut persalinan yang diklaim BPJS harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Mungkin dalam konsideran ini sudah boleh disahkan bahwa ibu bersalin tidak boleh di luar fasilitas kesehatan. Ini tidak bisa kami klaim (BPJS Kesehatan) bagi pasien yang melahirkan di rumah. Walaupun kondisi gawat darurat, pada pasal ini kita samakan persepsi di sini,” jelas Darlin.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam Raperda agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan ibu tersebut berkaitan dengan Pasal 34 Raperda yang mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan bagi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia.
Dalam pasal tersebut, pelayanan kesehatan diwajibkan memenuhi standar, aman, bermutu, dan terjangkau, dengan pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat dan keluarga.
Selain persoalan persalinan, Darlin juga meminta adanya kepastian mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan pengganti yang ditugaskan ketika dokter atau tenaga kesehatan lainnya berhalangan.
Ia menyoroti Pasal 189 ayat (1) yang dinilai perlu mengatur persoalan administrasi hingga klaim jasa pelayanan bagi tenaga medis yang ditugaskan menggantikan dokter lain.
Darlin mencontohkan kekosongan dokter umum di Puskesmas Torue yang pernah diatasi dengan memperbantukan dokter dari Puskesmas Sausu.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan karena jasa pelayanan dokter pengganti tersebut tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
“Dokter ini sudah melayani, tapi jasa pelayanannya tidak dapat diklaim BPJS Kesehatan. Karena terjadi kekosongan, tapi kami berpikir pelayanan pasien tetap harus berjalan. Entah bisa diklaim atau tidak, yang jelas kami tugaskan. Ini mungkin bisa diatur dalam Pasal 189,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Darlin juga mengungkapkan masih terdapat tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah puskesmas yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dinkes Parimo, kata dia, telah berkoordinasi dengan kepala puskesmas agar tenaga ASN maupun non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pansus DPRD Parimo, Fhatia, meminta persoalan jaminan sosial tenaga kesehatan ditindaklanjuti apabila Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menegaskan, ketentuan mengenai jaminan sosial bagi tenaga kesehatan dan pekerja di puskesmas nantinya harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Berarti ini belum 100 persen tenaga kerja kita masuk BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan itu sudah harus masuk. Karena kalau sudah kita sahkan menjadi Perda, berarti sudah diikat dengan aturan,” kata Fhatia.
