Dinkes Palu akan Evaluasi 63 PTT di Puskesmas

oleh -
dr. Husaema Abd Rahman

PALU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu akan mengevaluasi kinerja 63 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di seluruh Puskesmas se-Kota Palu. Evaluasi yang dimaksud akan dilakukan dalam bentuk tes ulang kepada para tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, maupun bidan.

“Dalam hal ini kita akan melihat kinerja mereka selama beberapa bulan terakhir. Kalau memang masih memenuhi syarat, maka akan diperpanjang. Namun kalau sudah tidak aktif lagi, maka akan kita isi dengan orang baru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Palu, dr. Husaema Abd Rahman, kepada MAL, Rabu (02/01).

Menurutnya, dari 24 dokter yang berstatus PTT, tercatat sebanyak delapan orang yang tidak kembali ke Palu, pascabencana alam yang menimpa Kota Palu dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.

“Jadi mereka yang sudah tidak pernah muncul itu mau tidak mau harus diganti,” katanya.

Dalam hal ini, tambah Husaema, ada beberapa kriteria yang harus diganti, yakni mereka yang lulus sekolah dan yang tidak bermasalah STR-nya (Surat Tanda Registrasi), sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Dokter yang tidak memiliki SIP, lanjut dia, tidak bisa membuka praktik, karena akan berbahaya. Jika terjadi apa-apa, katanya, maka pihaknya juga yang akan kena dampaknya, bahkan bisa dikenai denda sampai Rp300 juta bagi mereka yang terbukti lalai dalam melakukan tugasnya.

“Nah, inilah yang akan kita evaluasi kepada semua dokter PTT yang bekerja di Puskesmas. Jadi yang sudah tidak ada lagi atau mungkin pergi sekolah, maka akan kita ganti dengan tenaga baru,” ujarnya.

Husaema menambahkan, evaluasi ini juga akan menilai kinerja mereka selama setahun terakhir, apakah melakukan tugasnya dengan baik atau tidak. Untuk penilaian kinerjanya, semua akan ditentukan oleh kepala puskesmas masing-masing dan nantinya akan memberi rekomendasi terhadap kineja yang bersangkutan. (HAMID)