PALU- Developer perumahan dan jual beli lahan kapling, PT. Tirpta Inti Solusindo (PT. TIS), berhasil memenuhi janji ganti rugi pengembalian dana pembatalan pembelian lahan kapling, senilai Rp.70 juta kepada konsumen di kediamannya, disaksikan oleh penyidik Polresta Palu dan beberapa saksi, Jumat (12/01).
Dengan pengembalian dana tersebut, PT. TIS berharap bahwa permasalahan sempat berproses di ranah hukum antara pihak developer dan konsumen dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah sesuai janji, hari ini saya datang bersama teman dan didampingi pihak penyidik untuk memenuhi kewajiban saya kepada konsumen. Dengan demikian, maka permasalahan saya dengan ibu Ayu sudah clear,” tegas Feldi Inkiriwang, yang mewakili PT. TIS.
Feldi menambahkan bahwa PT. TIS adalah pengembang yang bertanggungjawab, namun permasalahan tanah dibeli oleh konsumennya, Ayu Octa, mengalami sedikit hambatan akibat beberapa masalah antara pemilik tanah dan pihak developer.
Sementara, konsumen PT. TIS, Ayu Octa, menyatakan rasa syukurnya karena permasalahan ini akhirnya menemui titik temu. Ia juga berencana untuk mencabut laporan polisinya terhadap PT. TIS, seiring dengan haknya telah dikembalikan.
“Saya bersyukur masalah ini sudah selesai, saya segera mencabut laporan polisi saya,” ujarnya.
Ayu Octa menambahkan, bahwa ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, terutama Jajaran Reskrim Polresta Palu, yang telah berupaya membantu seluruh proses pengaduannya hingga permasalahan ini menemui solusi.
“Terima kasih bua Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, beserta jajarannya atas perhatian dan keseriusannya dalam menangani perkara kami. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih buat penyidik Reskrim Polresta Palu Okta atas kinerja luar biasa dalam penanganan laporan polisi kami. Terakhir, kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. TIS atas komitmennya bertanggungjawab terhadap apa kami alami,” papar Ayu Octa.
Penyelesaian perdamaian tersebut diakhiri dengan penyerahan sejumlah uang merupakan hak Ayu Octa dari pengembang dan developer PT. TIS.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG