Cicilan Motor Sudah Lunas, BAF Palu Belum Serahkan BPKB kepada Nasabah

oleh -
Bukti pembayaran angsuran sepeda motor ke BAF Palu. (FOTO: IST)

PALU – Seorang nasabah bernama Rahmat Dhani, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mengaku dipersulit oleh salah satu lembaga pembiayaan, Bussan Auto Finance (BAF) Palu.

Ia mengaku mengalami kesulitan ketika akan mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di BAF. Padahal, angsuran sepeda motor yang diambil melalui BAF tersebut sudah lunas sejak 26 Desember 2022 lalu.

“BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata Dhani kepada media ini, di Palu Rabu (15/02).

Menurut Dhani, selama menyicil sepeda motor, ia selalu membayar angsuran sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.

Awalnya, kata dia, pada bulan Januari 2023, ia mendatangi kantor BAF Palu dengan tujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya.

Sesampainya di BAF, oleh pihak CS menyampaikan bahwa BPKB masih diproses di pusat dan diharap menunggu dan akan akan dihubungi kembali.

Setelah hampir sebulan, lanjut Dhani, ia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF. Untuk itu ia pun kembali mendatangi BAF menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang diminta pihak BAF.

Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan apakah BPKB-nya sudah bisa diambil atau belum.

Lagi-lagi, kata Dhani, pihak CS BAF masih menyampaikan alasan yang sama, yaitu sedang dalam proses. Bahkan, staf CS sempat mengakui bahwa itu adalah kesalahan penginputan di pihak mereka.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu diproses di pusat. Bahkan saya sempat dimintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” ungkap Dhani.

Merasa dipersulit, Dhani pun akan melakukan langkah hukum. Ia telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan meminta sanksi denda Rp500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambatan memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” pungkas Dhani.

Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu, menjelaskan, BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke pusat dan masih sementara diproses.

“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda. Jadi untuk sementara ini masih sementara di proses. Itu sudah diajukan,” ujar Syawal, saat dikonfirmasi.

Sebenarnya, kata dia, nasabah bisa langsung mengambil BPKB, jika tidak ada masalah administrasi.

“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” terang Syawal.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay