PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penetapan dan penyerahan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulteng, kepada sejumlah perwakilan partai politik (parpol), di aula KPU Sulteng, Jumat (03/11).
Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Sulteng, Christian A Oruwo, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Surat KPU RI Nomor: 1269, tanggal 2 November 2023.
Dalam surat KPU tersebut, kata dia, daftar calon yang meninggal dunia dalam rentang waktu 13 hari sebelum penetapan DCT, maka tidak dibolehkan lagi untuk diganti.
“Jadi tanggal 21 Oktober 2023 adalah batas waktu akhir penggantian. Di atas tanggal 21 tidak boleh lagi,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, ada kewajiban dari partai politik untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPU bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia, sekaligus menyampaikan pemberitahuan untuk penghapusan calon yang bersangkutan, paling lambat tanggal 5 November.
“Karena kami sudah akan mencocokan dengan surat suara. Mohon informasi ini disampaikan kepada partai politik di tingkat kabupaten,” harapnya.
Sementara itu, kata dia, jika setelah penetapan DCT masih ada calon yang perlu melengkapi dokumen, seperti daftar calon yang surat pemberitahuannya belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka wajib menyampaikan paling lambat tanggal 3 Desember.
“Jika tidak dilengkapi maka akan dilakukan penggantian SK dan menetapkan kembali,” tegasnya.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, saat memimpin jalannya rapat, mengatakan, penetapan DCT ini adalah hasil kerja bersama dengan pimpinan parpol yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT.
“Dari penetapan DCT ini, kita berharap dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara di masa mendatang,” katanya.
Ia mengatakan, dalam keputusan KPU Sulteng tentang DCT, terdapat 17 parpol dengan jumlah calon sebanyak 810, terdiri dari 533 laki-laki dan 277 perempuan.
Kata dia, dari 17 parpol yang ada, enam di antaranya tidak mengajukan tidak secara penuh sesuai jumlah 55 kursi di DPRD Sulteng.
Parpol yang dimaksud adalah Partai Buruh hanya sebanyak 22 calon, Partai Gelora sebanyak 52, PBB hanya 38 calon, PPP 41 calon dan Partai Umat hanya 28 calon. Sementara Partai Garuda tidak mengajukan calon DPRD Provinsi Sulteng.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, para komisioner KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta perwakilan parpol dan TNI/Polri. (RIFAY)