PALU- Penyidik Polda Sulteng saat ini melengkapi petunjuk Jaksa berkas perkara Bripka H personel Polres Parigi Moutong atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), Warga Tinombo Selatan, saat demo menolak tambang di Kabupaten Parimo lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes.Pol Didik Supranoto, berkas perkaranya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi oleh jaksa peneliti masih ada petunjuk baru (P-19). Sehingga sekarang masih proses pemenuhan petunjuk tersebut.
“Berkas masih ditambah keterangan ahli dari laboratorium forensik (labfor),” ucap Didik singkat kepada MAL Online, Senin (19/9).
Sebelumnya Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) sejak Jum’at 4 Maret 2022 lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Bripka H resmi di tahan rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3) lewat.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (IKRAM)