PALU, – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala 2020, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

“Berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat, Jumat (26/7).

Djoko menjelaskan, terdapat dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala 2020, masing-masing dengan satu tersangka. “Berkas pertama dengan tersangka DB Lubis dan berkas kedua dengan tersangka Mardiana,” ungkapnya.

Kedua berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024. Saat ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Djoko menegaskan bahwa dinyatakannya berkas perkara sebagai lengkap menunjukkan keseriusan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus dalam menangani kasus tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penahanan tersangka tidak selalu dilakukan. Penahanan tersangka tergantung pada pertimbangan penyidik berdasarkan syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini bukan masalah berani atau tidak berani, seperti diberitakan mengenai Polda Sulteng disebut tidak berani menahan DB Lubis,” tutup Djoko.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG