AMERIKA, MAL — Pemerintah federal melalui Departemen Keuangan AS resmi menjatuhkan denda Bank of America sebesar US$1,2 miliar atas pelanggaran serius undang-undang pencucian uang pada 22/05.

Sanksi administratif tersebut diberikan setelah penyelidikan mendalam menemukan celah signifikan dalam sistem pengawasan transaksi internasional mereka.

Otoritas berwenang menyatakan bahwa kegagalan institusi dalam mematuhi ketentuan pencegahan pencucian uang telah membuka celah bagi aliran dana ilegal. Hal ini dinilai mencederai upaya global dalam memerangi pendanaan terorisme dan aktivitas kriminal terorganisir lainnya yang memanfaatkan jalur perbankan resmi.

Sentimen pasar terhadap denda Bank of America ini turut memengaruhi pergerakan bursa, bersamaan dengan pemantauan ketat investor pada saham potensial lainnya.

Perusahaan besar seperti Skydance, raksasa minyak Aramco, hingga produsen chip ASML kini menjadi perhatian utama di tengah fluktuasi ekonomi global.

“Penegakan denda Bank of America ini adalah langkah tegas guna memastikan seluruh lembaga keuangan mematuhi protokol keamanan tanpa terkecuali,” kata Brian Nelson, Under Secretary for Terrorism and Financial Intelligence.

Pihak perbankan menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki sistem deteksi internal guna memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.

Langkah perbaikan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta mencegah risiko sanksi lebih berat di masa depan.