Balut dan Morut Sudah Miliki Tanah Wakaf

oleh -
Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf pada Bimais Islam Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Muthmainnah. (foto : MAL/Yamin)

PALU – Direktorat Pemberdayaan Wakaf pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat, 13 kabupaten/kota di Sulteng sudah memiliki tanah wakaf, termasuk dua kabupaten baru, Morowali Utara (Morut) dan Banggai Laut (Balut).

Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf pada Bidang Bimais Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, Ratna Muthmainnah ditemui baru-baru ini di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Triwulan III tahun 2017, jumlah tanah wakaf wilayah Sulteng sebanyak 1.976  dengan luas 869.76 Hektare (Ha). Namun yang bersertifikat baru baru 17.58 atau 121.53 Ha. Sementara yang belum bersertifikat 709 atau 748,23 Ha.

Dirincikan, Kabupaten Poso memiliki tanah wakaf berjumlah 167 dengan luas 48,52 Ha. Yang sudah bersertifikat 15,45 Ha sementara yang belum memiliki sertifikat 33.07 Ha. Kabupaten Donggala 191 dengan luas 17.71 Ha, sudah bersertikat 155 dengan luas 13,48 Ha. Yang belum bersertifkat 36 atau 4,22 Ha. Kabupaten Toli-toli 278 atau 38,83 Ha. Sudah bersertifikat 155 dengan luas 16,11 Ha. Belum berserttifikat 123 dengan luas 22,72 Ha. Banggai 348 dengan luas 61,12 Ha.  Sudah bersertifkat 131 dengan luas 11,07 Ha, belum bersertifkat 217 dengan luas 50.05 Ha. Morowali memiliki 36 dengan luas 5,04 Ha. Sudah bersertifkat 15 dengan luas 0.96 Ha, yang belum bersertifkat 21 dengan luas 4,08 Ha.

BACA JUGA :  Warga Desa Muara Krisis Air Bersih, Anwar Hafid Hadir Bawa Solusi

Kabupaten Buol memiliki 37 dengan luas 3,66 Ha. Yang sudah bersertifikat 31 atau ,3,22 Ha, yang belum bersertfikat 6 atau 44 Ha. Banggai Kepulauan 198 dengan luas 20,17 Ha, yang sudah bersertifkat 168 dengan luas 14.99 Ha, yang belum bersertifikat 30 atau 5,18 Ha. Kota Palu 176 atau 616,15 Ha, yang sudah bersertifikat 97 dengan luas 8,55 Ha. Yang belum bersertifikat 79 atau 607,60 Ha. Parigi Moutong 206 atau 15,44 Ha, yang sudah bersertifkat 131 atau 9,35 Ha. Yang belum bersertfikat 75 atau 6,08 Ha. Sigi memiliki 112 atau 10.89 Ha, yang sudah bersertfikat 109 atau 10,77 Ha, yang belum bersertifkat 3 atau 12 Ha. Tojo Una-una 227 atau 32,25 Ha, yang sudah bersertifikat 171 atau 17,58 dan yang belum bersertifikat 56 atau 14,67 Ha.

BACA JUGA :  Atlet Downhill Sulteng Siap Berlaga di PON 2024

Ratna mengakui ada empat aitem kondisi perwakafan di Sulteng yaitu, database tanah wakaf masih lemah, masih ada tanah wakaf yang tidak memiliki sertfikat atau akta ikrar wakaf dan legalitas lainnya yang memungkinkan tanah wakaf disengketakan bahkan diambil pihak lain. kemudian, dokumen tanah wakaf yang hilang atau rusak karena pengamanan dokumen yang masih lemah serta kompetensi Nazhir yang masih perlu ditingkatkan.

Olehnya untuk memaksilkan segala permasalahan yang ada, Kemenag Sulteng membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independent yang akan bekerja didaerah-daerah. Meski sejauh ini Sulteng baru memiliki enam perwakilan BWI di Sulteng. yaitu Donggala, Parimo, Tojo Una-Una, Bangkep, Poso dan Morowali.

BACA JUGA :  Legislator Sulteng Berharap Proyek Irigasi Puna Kiri Harus Tepat Mutu

“Baru enam kabupaten yang kami kukuhkan, yang lain ada tujuh kabupaten masih sedang dalam proses pengusulan,”kata Ratna.

Dijelaskannya, tugas dan wewenang BWI tersebut akan melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan persetujuan atau izin peruntukan terkait status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti Nazhir, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dibidang perwakafan.

“Kalau di zakat punya Baznas di wakaf punya BWI, kita memiliki BWI provinsi dan baru mengukuhkan pengurusnya untuk perwakilan dienam kabupaten. Ada beberapa tugas wewenangnya BWI itu diantaranya menangani wakaf-wakaf bermasalah atau sengketa wakaf, sekarang itu tidak sembarang ada tukar guling tanah wakaf  kalau tidak ada persetujuan dari BWI,”terangnya.(YAMIN)