PALU – Bakal calon (balon) perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu, Zainuddin Tambuala-Nursalam, kini berpeluang lolos untuk berkompetisi pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Pasangan yang sebelumnya digugurkan KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat itu, kini berpeluang maju setelah permohonannya dikabulkan Bawaslu setempat.
Peluang itu terbuka setelah KPU Kota Palu menerbitkan Keputusan Nomor: 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-Kot/III/2020 tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu Nomor: 000 1/PS.REG.ONL/72.727 1/111/2020.
“Memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali melakukan penyesuaian syarat dukungan, yakni dokumen pencalonan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan atau formulir model B1 KWK dengan data dukungan elektronik yang diinput ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) atau formulir model B1.1 KWK,” ujar Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, usai memimpin rapat sosialisasi keputusan tersebut di salah satu hotel di Palu, Senin (16/03).
Di depan Zainuddin dan Nursalam serta pimpinan Bawaslu Palu, ia menyebut bahwa KPU mengagendakan proses tersebut selama tiga hari.
“Penyesuaian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai Selasa tanggal 17 sampai 19 Maret 2020,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya pada tanggal 19 sampai 20 Maret 2020.
“Kemudian melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan mulai tanggal 21 sampai 25 Maret 2020,” tandasnya. (YAMIN)