PALU, MAL — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti mekanisme Bagi Hasil IPERA agar berpihak pada kabupaten penghasil dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu (30/09).
Rapat tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulteng terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menegaskan bahwa kejelasan mekanisme Bagi Hasil IPERA sangat krusial bagi daerah yang menjadi lokasi utama kegiatan pertambangan rakyat.
Ia menyampaikan bahwa daerah penghasil wajib mendapatkan porsi yang jelas karena aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah kabupaten dan memberikan dampak langsung terhadap lingkungan setempat.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus Mangun.
Yus menambahkan bahwa besaran Bagi Hasil IPERA belum dapat ditentukan secara definitif sebelum terdapat dasar hukum yang kuat untuk merumuskan mekanisme pembagian yang akuntabel.
Komisi II berkomitmen mengawal pembahasan bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Bapenda, dan Biro Hukum untuk memastikan manfaat penerimaan dirasakan oleh masyarakat penghasil.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga menjamin distribusi Bagi Hasil IPERA yang adil demi pembangunan daerah setempat.
