Auditor: Terjadi Pelanggaran Mulai Perencanaan Sampai Pembayaran

oleh -

PALU- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan terjadi pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan, akses jalan ke Jembatan V atau Lalove, mulai dari perencanaan dan pembayaran.

Pendapat itu disampaikan Deny auditor BPKP Sulteng , saat dimintai pendapatnya sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (23/11).

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan tanah Pembuatan Jembatan V Lalove berlokasi di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, merugikan Negara Rp2,4 miliar, yang menyeret Dharma Gunawan Mochtar, Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Ni Nyoman Rai Rahayu, pemilik tanah dan Fadel selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sebagai terdakwa.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

“Dalam hasil audit dituangkan dalam laporan, anggaran pembebasan lahan tidak didukung dokumen perencanaan,” kata Deny kepada majelis hakim di ketuai Zaufi Amri , turut didampingi Bonifasius N Aribowo dan Panji Prahistoriawan Prasetya sebagai hakim anggota.

Ia mengatakan, adapun yang dibuat, dokumen perencanaan teknis pembangunan jembatan V yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu.

Selain itu terdapat dokumen permohonan pembebasan tanah oleh Ni Nyoman Rai Rahayu, diduga konsepnya dibuat DPRP Kota Palu sendiri. Selanjutnya terdapat surat persetujuan Kadis DPRP atas permohonan pembebasan lahan oleh Ni Nyoman.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran Untad Ditangkap

“Kesimpulannya pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 349 M2, diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah 286,25 M2, senilai Rp2,4 miliar tidak sesuai kesepakatan saat sosialisasi kepada warga dibutuhkan 2 meter sisi kiri dan 2 meter sisi kanan,”pungkasnya.

Usai mendengarkan pendapat ahli , ketua majelis hakim Zaufi Amri menutup sidang dan membuka kembali pada Selasa (7/12) dua pekan kedepan dengan agenda menghadirkan saksi adcharge (meringankan).

Baca pula berita terkait: mantan kepala dprp palu didakwa rugikan negara rp24 miliar/

Reporter: Ikram/Editor: Nanang