Apes, Kata Iparnya ‘Money Maker’ Rupanya Uang Palsu

oleh -
Ketiga terdakwa saat sidang di PN Palu, Rabu, (5/10). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Terlanjur membelanjakan uang palsu, akhirnya membuat Nuraini dan Sudibyo Tabalukito jadi pesakitan.

Nuraini dan Sudibyo Tabalukito saat memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, Ayu Suryani Dewi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/10).
Di hadapan majelis hakim. Nuraini mengaku awalnya tidak mengenal Ayu Suryani Dewi, Ayu dikenalkan oleh adiknya Ervina. “Saat itu adik saya Ervina dari Gorontalo menelpon, katanya mau mampir ke Palu bersama suaminya Rahmat dan temannya Ayu Suryani Dewi, tapi sebelum mampir lebih dulu mau ke Mamuju, Sulawesi Barat. Sepulang dari sanalah mereka baru mampir di rumah dan saya  mengenal Ayu Suryani,” aku Nuraini.

Nuraini mengatakan, pada pagi hari sekitar pukul 05.30 Wita, iparnya bernama Rahmat memberikan uang pecahan Rp100 Ribu sebanyak 10 lembar. Rahmat mengaku bahwa ini adalah “money maker” (uang yang didapatkan ruang kerja bersama secara digital, red).

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Pastikan Program BERANI Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Uang tersebut lalu ia terima untuk berbelanja di Pasar Inpres dan habis sekitar Rp600 ribu, untuk beberlanja diantaranya kerupuk, apel dan lainya.

“Sisanya Rp400 ribu,  saya kembalikan lagi kepada Rahmat,” kata Nuraini.

Nuraini menambahkan, sebelum mereka pulang ke Gorontalo, Rahmat kembali memberikan uang Rp 1 juta untuk kebutuhan belanja di rumah. Dari uang Rp 1 juta itu, Rp 200 ribu Nuraini memberikan kepada adiknya Sudibyo Tabalukito.

Lalu, saat itu juga dia memberanikan diri untuk meminjam uang kepada Rahmat, sekitar Rp 10 juta untuk keperluan biaya nikah anaknya.

Sudibyo Tabalukito mengatakan, uang Rp200 Ribu itu, dibelanjakannya untuk membeli rokok sebanyak dua kali dengan hari berbeda.

BACA JUGA :  Anwar Hafid akan Sanksi Tegas Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

“Tiap kali belanjakan Rp 100 ribu. Pada pembelanjaan pertama tidak masalah, pas kedua kalinya itulah saya diciduk oleh aparat kepolisian,” aku Sudibyo.

Sementara Ayu Suryani Dewi saat bersaksi untuk terdakwa Nuraini dan Sudibyo mengakui kalau uang palsu itu bukan miliknya. Uang itu milik Ervina dan Rahmat, karena mereka yang mengajaknya ke Mamuju menemui Puang Wandi untuk mengambil uang tersebut.

“Pada saat saya bangun pagi keduanya telah kabur pulang, dan uang yang diberikan kepada Nuraini untuk belanja saya tidak tahu sama sekali, karena pada saat itu saya masih tidur lelah setelah melakukan perjalanan jauh, ” kata Ayu Suryani.

Uang palsu berahasil diamankan aparat sekitar Rp 155 juta terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 1555 lembar.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Serukan Politik Santun dan Damai kepada Pemilih Milenial

Para  terdakwa, diancam kesatu pidana dalam Pasal 36 ayat (3) dan kedua pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IKRAM)