PARIMO- Warga Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini enggan untuk mendaftarkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Masyarakat menilai saat ini sertifikat tanah belum penting untuk dimiliki. Bahkan, mereka berpendapat pemerintah daerah tidak akan mengambil tanah milik mereka.
Kepala BPN Parimo, Basuki Raharjo mengatakan, keberadaan sertifikat tanah saat ini sangat penting karena dapat menjamin kepastian hukum pemilik tanah, yang dapat terpenuhi melalui PTSL.
“Animo masyarakat rendah untuk mendaftarkan tanah milik mereka agar bersertifikat,” ungkapnya belum lama ini.
Ia mengatakan, melalui PTSL seluruh bidang tanah dapat didaftarkan, kecuali yang bermasalah sesuai empat klister, yaitu, pertama produknya adalah sertifikat. Kedua, produknya adalah tanah bermasalah, baik sengketa batas tanah atau kepemilikan.
Ketiga produknya adalah tanahnya sudah ada, namun pemiliknya tidak mau mendaftarkan. Lalu klaster keempat, produknya adalah yang telah terdaftar.
“Dalam satu wilayah itu, seharusnya tanah milik masyarakat telah terdaftar atau terpetakan seluruhnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tahun 2021 ini, kuota PTSL ada sebanyak 5.400 Peta Bidang Tanah (PBT), dan 8.399 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Program tersebut, tengah berjalan hingga akhir tahun 2021, dan telah terealisasi 1.500 sertifikat.
Untuk meningkatkan target, pihaknya telah melakukan upaya pendataan secara door to door. Hanya saja, peningkatannya tidak secara signifikan, namun terdapat penambahan masyarakat yang mendaftarkan tanahnya.
Sementara realisasi di tahun sebelumnya, hanya sekitar 3000 lebih bidang tanah yang telah tersertifikat. Namun pihaknya optimis target tahun ini akan tercapai, apalagi tahun 2021 baru dilalui enam bulan terakhir.
“Kalau ini memang harus sabar, tidak bisa harus dikejar seperti itu. Program presiden kan sampai tahun 2024, pelaksanaannya dilakukan swakelola,” tutupnya.
Reporter: Mawan/Editor: Nanang