Akademisi UIN Datokarama Berbagi Tips Mengantisipasi Sengketa Pemilihan

oleh -
Dr. Sahran Raden

PALU – Dosen Pengajar Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu pada Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, menjadi narasumber bimbingan teknis (bimtek) penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilihan, di Palu, Senin (16/09).

Bimtek ini dihadiri divisi hukum dan kepala sub bagian (kasubag) hukum, serta para operator KPU kabupaten/kota sebagai peserta.

Di hadapan peserta, komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013 – 2023 ini, menyampaikan sejumlah tips atau strategi yang dapat dilakukan oleh KPU untuk menghindari terjadinya sengketa selama proses pemilihan.

Kata dia, KPU harus melakukan penguatan organisasi, baik tata kelola penyelenggaraan pemilihan maupun pemahaman seluruh SDM penyelenggara pemilihan.

“Sempurnakan dan memanfaatkan berbagai sistem pendukung yang meliputi teknologi informasi dan sarana prasarana. Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan dan konsultasi kepada KPU pusat sebagai pembuat regulasi,” urai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu ini.

Selanjutnya, kata dia, KPU harus melakukan advokasi hukum. Secara konsisten memahami dan menerapkan undang-undang dan Peraturan KPU dalam menyusun pedoman teknis/keputusan dan dokumen lainnya.

“Lakukan setiap proses dalam tahapan dengan cermat, teliti, utamakan akurasi, dan hati-hati. Transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme harus dikedepankan. Buat standarisasi prosedur dan kualitas kerja serta sering menggelar pelatihan untuk capacity building,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, upaya koordinasi juga perlu dilakukan, baik koordinasi internal maupun eksternal

Koordinasi internal meliputi KPU provinsi/kabupaten/kota dengan kesekretariatan, KPU provinsi dengan KPU dan KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi dan KPU, atau KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan Setjen KPU.

“Sementara untuk koordinasi eksternal, lanjut Sahran, dapat dilakukan dengan antar penyelenggara pemilihan, misalnya antara KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan Bawaslu provinsi, atau panwaslu kabupaten/kota.

“Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan, dinas kesehatan atau rumah sakit, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, BPKP, maupun TNI,” jelasnya.

Bila terjadi sengketa, lanjut dia, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan, menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan, lalu menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukan.

“Dokumen ini dapat berupa surat, foto, rekaman, video dan sebagainya. Kemudian membentuk tim advokasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat di satker masing-masing. Apabila ada satker yang menggunakan jasa pengacara, maka perlu dibuat kriteria jasa pengacara tersebut,” jelasnya.

Di bagian lain, Sahran juga menjelaskan perihal tujuan konsep penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan.

“Yaitu untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas,” imbuhnya. (RIFAY)