Palu – Pengeroyokan yang menimpa pemimpin Redaksi (Pemred) Surat Kabar Kaili Post, Andono Wibisono, di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa kemarin, mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.
AJI secara resmi menyatakan sikap atas kejadian tersebut. Dalam rilis sikap AJI Kota Palu yang ditanda tangani Muhammad Iqbal selaku ketua dan Yardin Hasan selaku sekretaris, mengungkapkan, aksi kekerasan adalah tindakan yang pertama dialami wartawan di tahun 2017.
Padahal awal bulan kemarin Indonesia baru saja menjadi tuan rumah world press freedom day (WPFD) 2017 yang dilaksanakan oleh Unesco dan dihadiri oleh ribuan jurnalis dari berbagai negara. Namun penghargaan sebagai tuan rumah tersebut kembali tercederai dengan masih terjadinya aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis di beberapa daerah.
AJI Kota Palu menganggap bahwa selain merupakan tindakan kriminal, aksi tersebut adalah praktek menghalang-halangi kerja jurnalisme, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Di era kebebasan pers yang semakin terbuka ini, aksi kekerasan tidak semestinya didahulukan oleh semua pihak jika merasa dirugikan oleh produk media, karena menurut undang undang, pihak pihak yang dirugikan dapat menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Berdasarkan peristiwa itu pula, AJI Kota Palu menyatakan sikap:
- Mengutuk keras aksi kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Pemimpin Redaksi Kaili Post, Andono Wibisono.
- Mendukung penuh, langkah korban untuk melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian demi tegaknya keadilan bagi para pekerja media.
- Menghimbau kepada semua pihak agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
- Meminta kepada kepada semua pihak agar jika menemukan jurnalis yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik untuk segera melaporkan ke Kepolisian dan ke AJI Kota Palu atau ke Perusahaan Pers bersangkutan.
- Mendesak polisi untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan.. (FALDI)