PALU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten, Donggala Kasman Lassa bersama Sekretarisnya, Ahmad Rasyid dilapor ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain keduanya, turut dilaporkan Ketua BPD Batusuya, Arisman.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/30/II/2023/SPKT/POLDA SULTENG atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, Jumat tanggal 3 Febuari 2023.

“Ya benar kami sudah melaporkan Kasman Lassa,Ahmad Rasyid dan Arisman jumat sore kemarin di polda sulteng,” kata pelapor, Ahmad Muhsin, Sabtu (04/02).

Menurut Ahmad Muhsin, laporan tersebut ditujukan kepada Kasman Lassa dan Ahmad Rasyid, karena keduanya adalah kader PAN seperti yang dituliskan dalam spanduk yang menuduh ia dan dua rekannya sebagai provokator, penyebar isu, mengganggu ketertiban masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Sedangkan Ketua BPD Batusuya Induk, Arisman, kata dia, ikut dilaporkan karena memegang spanduk bertulisan “Kami Tidak Butuh Provokator”.

“Sejak kapan Heri Soumena, Rizal dan Ahmad Muhsin melakukan provokasi terhadap partai PAN? Selama ini kami hanya melawan kezaliman dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Donggala yang telah ditangani pihak kepolisian” jelas Matre, sapaan akrabnya.

Sementara itu, kata dia, massa yang mengatasnamakan Keluarga Besar PAN dan Kader PAN Kabupaten Donggala yang membawa spanduk meminta Kapolres Donggala menangkap ketiganya, sebagian besar ASN, kepala desa dan aparatnya.

Ia meminta keluarga besar dan kader PAN Kabupaten Donggala yang didalamnya ada ASN dan kepala desa beserta aparatnya agar membuktikan apa telah mereka tuduhkan kepada ketiganya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid, mengatakan, laporan itu sah-sah saja. Pihaknya menghormati proses hukum dan siap menghadapi laporan mereka.

“Tapi hati-hati terbalik, sebab mereka telah membuat agitasi, dengan berbagai berita yang telah mereka kumpulkan dan masyarakat sampaikan ke PAN. Jadi PAN ini sebagai wadah menyampaikan aspirasi,” sebutnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu terkait pemasangan spanduk. Namun sebagai wadah aspirasi masyarakat, pihaknya meredam aspirasi itu untuk dibawa ke kepolisian.

“Makanya sampai sekarang ini tidak membuat laporan resmi karena tidak tahu siapa yang memasang. Kami hanya menyalurkan aspirasi sebab 84 persen pemilik Donggala orang Kaili, gmana kalau ngamuk,” terangnya.

Dia mengatakan, terkait dugaan korupsi TTG juga telah diproses hukum dan pihaknya memahami tidak ada gratifikasi atau mark up.

“Jadi yang ada itu pemahalan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi di dua nomor selulernya 0852 4101 XXXX dan 0823 9422 XXXX, Kasman Lassa yang juga Bupati Donggala tidak merespon. Panggilan telepon tapi tidak diangkat, SMS maupun WhatsApp juga tidak dibalas.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay