PALU – Puluhan masyarakat Kabupaten Donggala melalui Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Donggala mendatangi Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng), di Kantor KI Sulteng, Senin (25/7)
Kedatangan mereka ini untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik, terkait penggunaan dan alokasi dana Covid-19 yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.
Ketua PPMI Kabupaten Donggala Hery Soumena mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tidak transparannya Pemda Donggala dalam penggunaan dana tersebut.
“Saya berharap melalui KI kami bisa mendapatkan informasi terkait dengan penggunaan dana Covid-19 Pemda Donggala sebesar 31,5 Miliyar yang diberikan di empat OPD, seperti BPBD Kabupaten Donggala, Dinkes Donggala, Dinsos Donggala dan Dinas Perindag Donggala. Kami ingin tahu sejauh mana realisasinya,” ujar Hery Soumena.
Ketua KI Sulawesi Tengah Rahim A. Abbas menerima peserta demo dan dilanjutkan dengan audiensi yang dilakukan oleh PPMI Donggala, dalam rangka menindaklanjuti gugatan PPMI Donggala terkait transparansi pengalokasian dana Covid-19 oleh Pemda Donggala.
Abbas A. Rahim mengatakan, KI Sulteng hadir sebagai lembaga badan publik yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa informasi. Sebagai lembaga yang diberikan tanggung jawab menangani masalah keterbukaan informasi publik , KI akan melaksanakan persidangan dengan memeriksa, dan memutus sengketa informasi.
“Komisi informasi selalu terbuka kepada siapapun,” ujar Abbas.
Hari ini, KI Sulteng melakukan sidang awal pemeriksaan Pemda Donggala dan kemudian pada pekan depan akan melaksanakan kembali proses mediasi antara kedua bela pihak yakni; pemohon (PPMI) Donggala dan termohon (Pemda Donggala) melalui kuasa hukumnya masing-masing.
Lebih lanjut, Abbas berharap persidangan yang telah dijalankan bisa memperbaiki terkait keterbukaan informasi publik soal penggunaan dana tersbut.
Reporter: Irma
Editor: Nanang

