PALU- Ketua Prodi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) Rizali Djaelangkara menyebutkan literasi kebijakan pertambangan belum dipahami oleh semua orang, sebab tradisi kebijakan pelaksanaan pertambangan di Indonesia tertutup.

” Padahal undang-undang keterbukaan informasi publik semua proses pertambangan itu wajib diketahui,” kata Rizali Djaelangkara dalam konferensi pers diseminasi hasil penelitian, Pusat Studi Agraria-LPPM IPB University bersama Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP Untad mengangkat tema “Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan serta Dampaknya” di Hotel Santika, Jalan, Muhammad Hatta kota Palu, Rabu (27/4).

Dia mengatakan, masyarakat berkonflik, karena literasinya kecil, sebab akses informasi itu kurang.

“Inilah salahsatu bagian rekomendasi hasil penelitian dalam kebijakan pertambangan harus diperbaiki,” kata Rizali, turut didampingi Kepala Pusat Studi Agraria – IPB Universityq Bayu Eka Yulian.

Selain itu kata Rizali, substansi kebijakan perlu diubah, baik tingkat daerah atau undang minerba baru direvisi maupun undang-undang cipta kerja.

“Kemudian perlu diubah implementasi pelaksanaannya dan sikap perilaku aktor kebijakan maupun sektor publik dan masyarakat,” beber Akademisi Untad ini.

Selanjutnya menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut diharap ada sinkronisasi kebijakan ruang di daerah. Dalam Undang-undang minerba yang baru disebutkan penetapan wilayah pertambangan itu wajib, memperhatikan penetapan kawasan yang sudah ada.

“Artinya penetapan wilayah pertambangan itu, harusnya berkonsolidasi dengan kebijakan ruang di daerah, tapi itu tidak terjadi,” urainya.

Ia menambahkan, saat ini sangat otoriter pada saat pengembangan wilayah pertambangan, rakyat dibuat tak berdaya, tiba-tiba halaman rumahnya sudah masuk wilayah tambang.

Sebab menurutnya, persetujuan informasi diawal tanpa paksaan , tidak menjadi bagian prinsip kebijakan pertambangan dan tidak terakomodasi, sehingga rakyat termarginalisasi.

Hal perlu didorong lainnya, kebijakan pertambangan itu harus good governance meaning penting untuk diterapkan. Dan sensitivitas otoritas pertambangan terhadap persoalan kebijakan pertambangan.

Artinya bila terjadi konflik, otoritas pertambangan harus sensitif, sebab pasal 151 PP 96 pelaksanaan undang-undang Cipta Kerja diatur suspensi izin pertambangan.

“Artinya izin usaha pertambangannya itu digantung dulu apakah izin eksplorasi atau izin operasinya,” katanya.

Ia menambahkan, ada tiga syarat bila izin usaha pertambangannya digantung, sebab keadaan darurat, bencana dan ketidaksesuaian daya dukung lingkungan atau lahan terhadap proses pertambangan yang diperoleh baik dilakukan menteri, pengusaha itu sendiri, maupun keluhan pengaduan masyarakat.

“Harusnya konflik menjadi fakta, acuan utama bagi menteri, bahwa persoalan tambang tersebut ada masalah,” kesalnya.

Ia menyebutkan, paling tidak kebijakannya tidak menghentikan tambang , tapi disuspensi dulu. Hal lainnya ternyata banyak perintah undang-undang tidak terpenuhi oleh proses baik pemilik izin maupun implementor pelaksana kebijakan pertambangan digaris depan melakukan itu tidak terpenuhi.

Contohnya kata dia , apakah perusahaan yang mendapatkan IUP ini diwajibkan undang-undang mereka harus sudah memberikan desain master plan tentang pemberdayaan masyarakat.

“Itu duluan ada, baru mereka melakukan operasi, apakah hal tersebut mereka buat,” tanyanya.

Sementara Ketua Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Eka Bayu Yulian dalam paparannya mengatakan, dari hasil penelitian dilakukan dampak aktivitas pertambangan PT. Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

Ia mengatakan, PT. Trio Kencana sebuah perusahaan tambang emas memiliki konsesi seluas 15.725 Hektare.

” Hasil olahan spasial (2022) dari riset ini menunjukkan seluas 2.167,90 ha sawah masuk ke dalam konsesi PT. Trio Kencana,” bebernya.

Ia mengatakan, Kecamatan Kasimbar ditetapkan sebagai LP2B dan LCP2B dengan luas 1.154,63 Ha, lalu Kecamatan Toribulu seluas 684,81 Ha dan Kecamatan Tinombo Selatan seluas 2.156,61 Ha, dengan tambahan lahan cadangan LP2B seluas 359 Ha.

Oleh pihaknya menemukan, temuan awal terjadi inkonsistensi dan ambivalensi kebijakan pengaturan dan peruntukan ruang di Kabupaten Parigi Moutong,” paparnya.

Selanjutnya menurutnya, masyarakat mayoritas menolak tambang, baik skala besar (perusahaan) maupun skala kecil (pertambangan rakyat). Prediksi dampak tambang pada masa mendatang menurut masyarakat adalah dampak negatif pada lingkungan.

“Segregasi sosial, potensi memicu konflik horizontal antara kelompok pro- kontra tambang,” ucapnya.

Olehnya, pihaknya merekomendasikan review perizinan pertambangan di Sulteng, khususnya di Kabupaten Parimo.

“Evaluasi kesesuaian RTRWK Kabupaten Parimo dengan izin-izin konsesi pengusahaan SDA,” katanya.

Kemudian dia meminta pemerintah menegaskan konsistensi kebijakan pembangunan pertanian pangan (LP2B) untuk ketahanan pangan. Dan mitigasi potensi konflik horizontal antar masyarakat pro-kontra tambang. (IKRAM)