SIGI – Tim satuan Polsek Dolo melakukan pengrebekan penjualan Minuman keras (Miras) di rumah Maina Desa Balumpewa Kecamatan Dolo Barat Jumat malam (04/02).

Penggerebekan itu atas informasi dari anggota Intel Polsek Dolo, sekitar pukul 16.00 WITA Kapolsek Dolo AKP Jimmy Tobing yang didampingi oleh Waka Polsek Dolo setelah melakukan apel strategi bersama tim. Sekira pukul 16.30 WITA tim tiba di TKP Dusun 01 Desa Balumpewa dan langsung melakukan pengesahan di dalam rumah warga bernMa Maina. Di sini didapati Miras jenis saguer 5 liter.

Kemudian tim melakukan pengesahan kembali di rumah Gidion, dan menemukan 16 bungkus cap tikus dan 15 liter disimpan di jerigen yang berukuran 35 liter. Selain itu, terdapat pula miras jenis saguer di jergen 35 liter, dan 20 liter miras saguer di simpan di ember.

Selanjutnya barang bukti terebut di bawa dan di amankan di Mako Polsek Dolo .

“Yang pemilik miras tersebut yaitu, saudara MA dan saudara GN masing-masing dari satu desa yaitu Desa Balumpewa dan miras saguer tersebut didapat dengan cara masak produksi sendiri di lahan kebunnya di area pegunungan Desa Jono. untuk Miras cap tikus didapat dengan cara membeli di Desa Omu Kecamatan Gumbasa,” kata Kapolsek Dolo.

Lanjutya, kedua pemilik Miras tersebut dibawa ke Mako Polsek Dolo dan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan penjualan, maupun memproduksi miras lagi

Kapolsek menekanjan bahwa, keberadaan penjualan miras tersebut merupakan salah satu pemicu permasalahan di lingkungan masyarakat yang mengarah kepada gangguan Kamtibmas.

“Untuk itu Polri dalam hal ini Polsek Dolo akan terus melakukan giat razia maupun patroli di tempat-tempat yang dicurigai menjual maupun tempat produksi miras. Sehingga di wilayah hukum Polsek Dolo dapat terhindar dari miras maupun kejahatan lainya,” tegasnya.

Rep: Hady/Ed: Nanang