PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melaksanakan Rapat Paripurna, yang beragendakan mendengarkan pendapat Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu atas hak inisiatif DPRD Kota Palu, tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, di Ruang Sidang utama DPRD, Kamis (02/12),

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Palu, AKBP. Baharuddin, Pemerinthah Kota Palu yang diwakili, Asisten Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, dr. Husaema, Sekretaris dewan, dan anggota-anggota DPRD Palu.

Dikesempatan itu, dr Husaema berpendapat, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) bisa dilihat dari terlaksana atau tidaknya hak legislasi yang dipunyai oleh DPRD dalam pembuatan Perda, yaitu hak inisiatif DPRD dan hak mengadakan perubahan terhadap rancangan Perda.

Kata Husaema, pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan Perda merupakan pekerjaan bersama, antara DPRD dan pemerintahan daerah.

“Keduanya mempunyai peranan dalam pembentukan Perda, dimana inisiatif pembentukan Perda dapat berasal dari kepala daerah atau DPRD. Sedangkan dalam pembahasannya memerlukan persetujuan bersama antara kedua pihak. Kemudian rancangan Perda yang telah disetujui bersama tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda. Agar memiliki kekuatan mengikat, maka Perda tersebut diundangkan dalam lembaran daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh sekretaris daerah,” terangnya.

Dia menambahkan, peran legislasi DPRD mulai dilakukan pada tahap penyusunan Ranperda, dan dalam proses pembahasannya bersama eksekutif, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada bagian kelima pasal 39.

“DPRD mempunyai wewenang dalam proses pembahasan rancangan Perda tersebut, karena dalam hal ini DPRD mempunyai tugas membahas, memusyawarahkan dan menyetujui lahirnya suatu Perda,” katanya.

Atas hal ini, Husaema menyampaikan, Pemerintah Kota Palu menerima Ranperda tersebut, untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya. (YAMIN)