SIGI – Pemkab Sigi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2021. Penyerahan tersebut dilakukan secara virtual yang diikuti seluruh Camat se-Kabupaten Sigi, di ruang rapat, Kantor Bupati Sigi, Senin (15/02).
Bupat Sigi Mohamad Irwan, yang hadir dalam acara itu menyampaikan, kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Sigi dalam membayar pajak, sama halnya dengan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sigi.
“Dengan ini maka perlunya ditingkatkan kesadaran masyarakat, dalam penunaian kewajiban membayar PBB,” kata Bupati Sigi.
Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal lanjutnya, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak.
Mohamad Irwan mengimbau, agar para Camat dan Kepala Desa untuk ikut serta mengawasi dan memantau para petugas pajak dalam penyampaian SPPT.
“Dengan membayar pajak, maka kita turut serta dalam pembangunan Kabupaten Sigi yang kita cintai,” terangnya.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah desa yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sigi dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Sigi. Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak, termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.
“Saya mengimbau kepada eluruh camat dan kepala desa, untuk ikut serta mengawasi dan memantau para petugas pajak dalam menyampaikan SPPT,” ajaknya.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati, potensi PBB Kabupaten Sigi dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahu 2020 capaian pajak dari target RP. 11.302.000.000, direalisasikan menjadi RP. 12.903.000.000 atau sebesar 114,17 persen.
Sedangkan pada tahun 2021 target pajak bumi dan bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan sebesar RP 2.917.303.998, dengan jumlah 108.921 lembar yang akan SPPT jumlah diserahkan pada hari ini.
Adapun inovasi-inovasi yang akan dilakukan antara lain, pertama PBB online meliputi sistem pembayaran PBB-P2 tunai dan sistem pembayaran PBB-P2 non tunai. Penetapan nilai penyesuaian PBB-P2 dari 5000 menjadi 10.00.
Kesepakatan Mou badan pendapatan daerah dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk optimalisasi PBB-P2. Dan piagam penghargaan para camat dan kepala desa atas pencapaian PBB-P2, untuk meningkatkan realisasi PBB tahun 2021 ini.
“Saya berharap kepada Camat se Kabupaten Sigi menghimbau kepada seluruh Kades untuk memperhatikan kewajiban warga agar taat dalam membayar pajak. Selain itu agar setiap aparat pemerintah desa dapat mengetahui sejauh mana penerimaan dan pelaksanaan pembayaran PBB oleh masyarakat di desa masing-masing, dan setelah menerima sppt PBB ini, para kepala desa segera mendistribusikan kepada wajib pajak sesegera mungkin,” harapnya.
Pemerintah desa juga harus menerapkan prinsip prinsip akuntabilitas dan transparansi, khususnya dalam penyampaian PBB kepada wajib pajak. dengan demikian masyarakat akan mengetahui hak dan kewajibannya secara proporsional. “dengan keterbukaan maka masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan,” Tutupnya
Kegiatan itu dihadiri pula Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, Kepala Bapenda, Nuim Hayat, Kepala Dinas PMD, Anwar, Camat Sigi Biromaru Ruslan, Kasubag Keuangan Dan Aset Kecamatab Sigi Kota, Iswan Surya Putra dan Perwakilan Bank Sulteng Cabang Sigi.
Reporter: Hady
Editor: Nanang

