PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima dana hibah sebesar Rp34 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dana tersebut akan digunakan pada tahapan Pilkada serentak tahun 2018 di daerah itu.

Kemarin, di ruang rapat Sekretariat KPU Parimo, telah berlangsung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dengan Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden, Komisioner Bawaslu Sulteng, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parimo.

Ketua KPU Parimo, Amelia Idris, mengatakan,  penyusunan anggaran yang dilakukan KPU berpedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51, Surat Keputusan KPU RI Nomor 43 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Keuangan.

Menurutnya, ditandatanganinya NPHD menjadi langkah awal bagi KPU untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada.

“Secara mental dan materi kami sudah siap menyelenggarakan Pilkada,” katanya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, anggaran itu terlihat besar jika dilihat secara gelondongan, karena ada anggaran kampanye didalamnya. Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 12 tahun 2016, bahwa kampanye dibiayai oleh negara.

Dalam pelaksanaan kampanye, lanjut dia, terdapat beberapa metode, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye calon berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.

“Jadi KPU itu mengihutung anggarannya berdasarkan asumsi jumlah pasangan calon dikali dengan jumlah ketersediaan alat peraga kampaye serta dikali jumlah desa dan kecamatan,” urainya.

Adapun item lain yang dibiayai adalah iklan media massa, debat pasangan calon dan pencalonan.

Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu mengingatkan agar dana hibah itu tidak membuat KPU merasa terbebani.

“Saya ingatkan untuk memanfaatkan dana hibah ini sebaik-baiknya. Namun ini bukan hibah dari Samsurizal dan Santo, sehingga KPU harus tetap bersikap netral,” tutupnya. (BAMBANG)