PALU, MAL — Pemerintah Kota Palu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah resmi memperkuat layanan uji KIR Palu melalui penandatanganan kerja sama pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan uji keliling.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima audiensi rombongan BPTD di Rumah Jabatan Wali Kota pada Rabu (21/10) untuk membahas langkah optimalisasi pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Kesepakatan ini dirancang untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat sekaligus menjamin standar keselamatan transportasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, bersama Plt. Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Imam Soejrajat.

Prosesi ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, beserta jajaran pejabat teknis lainnya. Sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi konkret antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, BPTD menyerahkan penggunaan unit kendaraan uji keliling nonstatis untuk menunjang operasional layanan uji KIR Palu di berbagai titik.

Fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik kendaraan wajib uji agar dapat memenuhi kewajibannya secara lebih cepat tanpa terkendala jarak dan waktu antrean di kantor pusat.

Perluasan jangkauan ini diprediksi akan meningkatkan angka kepatuhan uji berkala bagi pemilik angkutan umum maupun barang.

Langkah ini juga bertujuan memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi kelaikan teknis sesuai standar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dengan kendaraan yang teruji secara rutin, risiko kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan mekanis dapat diminimalisir secara signifikan.

Selain faktor keselamatan, ketertiban administrasi pengujian kendaraan menjadi fokus utama dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan terorganisir. ***