PALU – Terpidana kasus pencabulan terhadap ANF (17), Ahmad Impado, telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Senin (12/10) pekan lalu.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejari Palu, Lapatawe B. Hamka. Dalam surat tersebut, Jaksa Desianty diperintahkan melaksanakan eksekusi.

“Putusan pengadilan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael Antonius Firman Tambunan, saat dihubungi di Palu, Selasa (20/10).

Michael mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahmad Impado. Selain pidana penjara, terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp77.454.000. yang harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak menerima salinan putusan pengadilan.

Ahmad Impado dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Impado dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Ahmad Impado diketahui merupakan orang tua salah satu atlet yang berlatih di tempat yang sama dengan korban di wilayah Kota Palu. Dalam perkara tersebut, ia terbukti melakukan perbuatan berupa melontarkan kata-kata tidak senonoh dan menyentuh bagian intim korban.