PALU, MAL – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mengkaji status dan kedudukan Garda Alkhairaat (GAL), termasuk kemungkinan penempatannya sebagai badan otonom serta hubungan kelembagaannya dengan organisasi lain di lingkungan Alkhairaat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat Bidang Organisasi PB Alkhairaat di Aula Utama Lantai II Gedung PB Alkhairaat, Senin (19/10/2026) sore. Rapat itu juga membahas penguatan tata kelola dan dasar aturan organisasi Garda Alkhairaat.

Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, dalam pengantarnya menekankan pentingnya pengendalian organisasi yang lebih baik, terutama untuk memperjelas status dan kedudukan Garda Alkhairaat dalam struktur Alkhairaat.

Menurutnya, kajian diperlukan untuk menentukan apakah Garda Alkhairaat merupakan badan otonom atau memiliki misi khusus dalam struktur organisasi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar hubungan kelembagaan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia menegaskan, seluruh organisasi di bawah PB Alkhairaat harus berjalan sesuai peraturan organisasi. Potensi dualisme perlu dihindari agar tidak melemahkan konsolidasi internal.

“Garda Alkhairaat dapat berkembang menjadi kekuatan inti dalam menjaga kewibawaan dan marwah organisasi,” katanya.

Ketua Umum PB Alkhairaat, HS Mohsen Alaydrus, mengatakan pembentukan badan otonom harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Namun, penetapan status Garda Alkhairaat perlu melalui kajian komprehensif dengan tetap menghormati kedudukan Ketua Utama Alkhairaat.

Menurut Mohsen, pembahasan juga perlu memperjelas karakter Garda Alkhairaat, termasuk apakah organisasi tersebut bersifat militer, semimiliter, atau paramiliter.

Ia menegaskan, Garda Alkhairaat tidak dapat langsung ditetapkan sebagai badan otonom tanpa kejelasan dasar dan kedudukan organisasi. Karena itu, pilihan afiliasi yang tepat perlu dikaji, baik di bawah PB Alkhairaat maupun melalui organisasi kepemudaan.

Mohsen juga menekankan pentingnya menyamakan persepsi mengenai status Garda Alkhairaat serta memastikan pola kepemimpinan dan pengelolaannya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Yayasan Alkhairaat SIS Aljufri, H. Hamdan Rampadio, berpandangan Garda Alkhairaat tidak seharusnya ditempatkan di bawah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA).

Hamdan mengusulkan agar Garda Alkhairaat diperkuat dan dikembangkan sebagai pasukan inti PB Alkhairaat. Untuk mendukung gagasan tersebut, ia mendorong perbaikan Peraturan Dasar guna memperjelas sekaligus memperkuat posisi Garda Alkhairaat dalam struktur organisasi.

Ia menambahkan, konsep yang matang diperlukan untuk mempertegas kedudukan Garda Alkhairaat sebagai benteng pertahanan Alkhairaat.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Yayasan Alkhairaat SIS Aljufri Asgar Basir Khan, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi PB Alkhairaat Dr. Ahsan Mardjudo, Adam, Karman Karim, Wakil Sekretaris Jenderal PP HPA Muhammad Kaharu, Ketua Majelis Organisasi PB Alkhairaat Ibrahim R. Mangge, Sekretaris Majelis Organisasi PB Alkhairaat Musta’an Kardjo, serta Wakil Dalmas GAL Pusat Malik.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya PB Alkhairaat memperjelas tata kelola dan kedudukan Garda Alkhairaat agar pengembangan organisasi memiliki dasar aturan serta arah kelembagaan yang tegas.