PALU, MAL — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan tersebut, polisi menemukan puluhan wadah kosong dengan total kapasitas mencapai 20.500 liter. Namun, petugas tidak menemukan BBM di dalam wadah-wadah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan penyelidikan itu merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.
“Subdit Tipidter Polda Sulteng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan serta melakukan pemantauan terhadap 10 SPBU di wilayah Kota Palu,” kata Putu melalui keterangan tertulis, Ahad (18/10/2026).
Pemeriksaan di Desa Binangga dilakukan sekitar pukul 18.15 Wita setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan lokasi penampungan biosolar. Tempat tersebut diduga milik seorang pria berinisial A, yang mengakui lokasi itu digunakan untuk menampung BBM jenis biosolar.
Di lokasi, petugas menemukan 14 tong putih berkapasitas masing-masing 1.000 liter, enam tandon oranye berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tandon hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum merah berkapasitas masing-masing 500 liter.
Meski kapasitas keseluruhan wadah mencapai 20.500 liter, belum ditemukan BBM saat pemeriksaan berlangsung. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut mengawasi distribusinya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyelewengan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
