JAKARTA, MAL — Rencana reklasifikasi status pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI Inc. berpotensi memengaruhi keputusan investasi investor global, aliran dana asing, serta bobot saham Indonesia dalam indeks acuan internasional. Menyikapi perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal untuk memperkuat transparansi, meningkatkan integritas perdagangan, dan menjaga kepercayaan investor.

MSCI dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026 menyatakan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK mencermati langkah tersebut dan menilai sejumlah aspek pasar modal nasional masih perlu disempurnakan untuk memenuhi masukan lembaga penyedia indeks global.

Dalam pengumuman itu, MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang telah dijalankan Indonesia, antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan rincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK menghormati independensi MSCI dan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan untuk memperkuat pasar modal Indonesia.

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.

OJK juga memberikan perhatian serius terhadap aspek-aspek yang menurut MSCI masih membutuhkan penyempurnaan. Pembenahan akan dilanjutkan melalui penguatan transparansi, keterbukaan informasi, dan tata kelola pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.

Ke depan, OJK bersama penyelenggara dan pengatur mandiri pasar modal (self-regulatory organization/SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.

Langkah tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan berkelanjutan, sehingga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional semakin kuat di mata investor global.**