JAKARTA, MAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta pelanggaran dalam penjatahan saham perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
OJK mengungkapkan, pemeriksaan perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah perusahaan efek.
Menurut OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan. OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin sejumlah individu yang terkait.
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan dugaan upaya menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pihak-pihak terkait pengendali perusahaan. Mereka disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Untuk mengusut perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA. Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN serta CUAN.
OJK menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang dilakukan bersama lembaga penyelenggara dan pengatur mandiri pasar modal (SRO). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum.
OJK menyatakan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten.**
