PALU, MAL – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan empat tersangka dalam perkara kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, Sabtu (3/10) lalu.

Tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, sedangkan satu lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH, yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.

Achmad menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kericuhan tersebut.

Khusus terhadap tersangka CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi dan rekaman video sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Proses penyidikan saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.

Achmad menambahkan, keempat tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas kericuhan di kawasan PT Askon Morowali. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peristiwa serta peran masing-masing tersangka. *