JAKARTA, MAL — Financial Stability Board (FSB) menempatkan Indonesia dalam kategori tidak patuh secara material atau materially non-compliant terkait kesiapan penyediaan dana darurat bank untuk menangani kegagalan bank sistemik secara tertib.
Laporan bertajuk Thematic Review on Public Sector Backstop Funding Mechanisms yang dirilis pada 09/10 menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki celah signifikan dalam mekanisme pendanaan sektor publik sebagai upaya terakhir. Penilaian ini berfokus pada kemampuan yurisdiksi menyediakan likuiditas cepat ketika sumber pendanaan lain milik bank yang gagal telah habis.
Hasil kajian terhadap 19 yurisdiksi anggota Financial Stability Board (FSB) ini mengungkap hanya empat wilayah yang dinyatakan patuh sepenuhnya, yakni Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong. Indonesia berada di kelompok yang sama dengan Australia, Brasil, Tiongkok, hingga Uni Eropa yang dianggap belum memenuhi standar secara material.
“Memiliki mekanisme pendanaan backstop sektor publik yang kredibel adalah hal yang esensial. Pekerjaan lebih lanjut sangat dibutuhkan untuk menuntaskan implementasi rekomendasi FSB,” kata Soledad Núñez, Deputi Gubernur Banco de España dan Ketua Peer Review FSB.
FSB menekankan bahwa mekanisme dana darurat bank ini harus dirancang sebelum krisis terjadi agar tidak terjadi improvisasi di bawah tekanan. Instrumen hukum untuk membebankan kerugian kepada pemegang saham saja dinilai tidak cukup tanpa akses pendanaan publik sementara yang kredibel dan mampu diskalakan sesuai kebutuhan.
Pihak FSB juga memberikan enam rekomendasi utama, termasuk penguatan kesiapan operasional melalui tata kelola dan pengujian mekanisme secara berkala. Hal ini bertujuan untuk melindungi pembayar pajak agar penggunaan dana publik tidak menimbulkan kerugian jangka panjang melalui mekanisme pemulihan kerugian yang kuat.
Penilaian ini bukan merupakan indikasi bahwa sistem perbankan nasional sedang mengalami kerapuhan atau kegagalan. Fokus utama laporan ini adalah mengevaluasi instrumen kebijakan dan kesiapan administratif pemerintah dalam menghadapi skenario terburuk pada bank-bank sistemik di masa depan.
