JAKARTA, MAL — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (15/10).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan lagi di lingkungan militer.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut agar sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer seharusnya hanya berlaku untuk tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran.
Menurutnya, status pelaku sebagai prajurit tidak boleh menjadi alasan tunggal untuk menghindari proses hukum di peradilan umum saat melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi.
Apabila dalam waktu dua tahun DPR dan Pemerintah tidak mengubah undang-undang tersebut, maka UU Nomor 31 Tahun 1997 otomatis dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menekankan pentingnya independensi peradilan dan persamaan di hadapan hukum guna mencegah terjadinya impunitas bagi oknum aparat.
“Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer,” kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Mereka merupakan keluarga korban peristiwa dugaan penganiayaan dan kekerasan yang melibatkan oknum prajurit, yang selama ini merasa keadilan sulit dicapai jika perkara hanya diproses melalui mekanisme internal militer.
