JAKARTA, MAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BNPB terkait penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan dan suap pengadaan barang atau jasa.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10).

Lima tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih antara lain Bima Setiawan selaku tenaga ahli BNPB, Gabriel Purwaka Sigit sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kasus korupsi dana BNPB ini terbagi dalam dua klaster, yakni penyalahgunaan dana darurat dan praktik suap vendor melalui penunjukan langsung.

Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar, logam mulia emas batangan seberat ratusan gram, dan aset kripto. Ketua KPK menyatakan bahwa nilai aset kripto yang diamankan diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, meski detail kepemilikannya masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam OTT dilepaskan karena belum ditemukan bukti keterlibatan tindak pidana. Status Rustian saat ini masih sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi dana BNPB tersebut, begitu pula dengan posisi Kepala BNPB yang sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Meskipun beberapa ruangan di kantor BNPB disegel untuk kepentingan penyidikan, manajemen memastikan bahwa pelayanan publik dalam penanganan bencana tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan,” kata Berton Suar Pelita Panjaitan, Plt Kapusdatin BNPB.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak agar KPK menerapkan hukuman maksimal dalam perkara korupsi dana BNPB ini. Ia menilai penyelewengan dana darurat di tengah situasi bencana merupakan kejahatan kemanusiaan yang layak diganjar dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan pidana mati.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999,” kata Rieke Diah Pitaloka.