PALU, MAL – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Palu, Farian Utina, mendesak pemerintah mengkaji fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara komprehensif, termasuk menelaah kebutuhan regulasi yang memiliki dasar hukum jelas.

Farian mengatakan, perkembangan teknologi informasi membuat isu LGBT semakin mudah diakses dan menjadi perdebatan di ruang publik. Menurutnya, pemerintah perlu merespons fenomena tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, agama, budaya, pendidikan, keluarga, serta norma sosial masyarakat.

“Pemerintah tidak seharusnya mengabaikan perdebatan mengenai fenomena ini. Negara perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mencegah munculnya konflik horizontal berkepanjangan,” tegas Farian.

Ia menilai, kajian mengenai regulasi perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, tokoh agama, tenaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta kelompok yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Menurut Farian, setiap regulasi harus memiliki tujuan yang terukur, landasan hukum yang kuat, serta mekanisme pelaksanaan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama melalui pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual. Menurutnya, upaya tersebut perlu diperkuat dengan peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak.

Lebih lanjut, Farian mengatakan pemerintah perlu mengelola perbedaan pandangan masyarakat mengenai LGBT dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi publik. Namun, setiap kebijakan, menurutnya, harus sejalan dengan konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

“Ketegasan pemerintah tidak semata-mata diukur dari kerasnya larangan, tetapi dari kejelasan aturan, kekuatan dasar hukumnya, konsistensi penegakannya, serta kemampuan menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan keadilan,” ujarnya.

Farian berharap pemerintah merespons perdebatan mengenai LGBT melalui kajian dan kebijakan yang terukur serta berlandaskan hukum, sehingga perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat dikelola tanpa memicu konflik sosial.