MOROWALI, MAL — Gerakan Warga Industri (GerakIn) Morowali meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali memastikan pengambilan sampel udara ambien di desa-desa sekitar aktivitas PT BTIIG/IHIP (Indonesia Huabao Industrial Park), Kecamatan Bungku Barat, dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan itu disampaikan menyusul kegiatan pengambilan sampel udara ambien selama 24 jam di salah satu lokasi sekitar kawasan industri. Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut mencantumkan nama PT Laborindo Alam Bestari dengan keterangan pengambilan sampel udara ambien selama 24 jam.
Perwakilan GerakIn, Rahman Ladanu, mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses sampling, mulai dari pihak yang melakukan pengambilan sampel, parameter yang diuji, metode yang digunakan, hingga lokasi seluruh titik sampling.
“Kami mengapresiasi adanya pengambilan sampel udara ambien. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas apa yang sedang diukur, siapa yang melakukan sampling, dan apakah metode serta laboratorium yang digunakan sesuai dengan parameter yang hendak diuji,” ujar Rahman Ladanu, Kamis (1/10).
Menurut Rahman, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah pengujian hanya berkaitan dengan debu jatuh atau dustfall, atau juga mencakup partikulat udara ambien seperti TSP, PM10, dan PM2.5.
Ia menilai pembedaan tersebut penting karena dustfall dan partikulat udara ambien merupakan objek pengukuran yang berbeda.
“Kalau keluhan masyarakat berkaitan dengan debu yang beterbangan dan terhirup, jangan hanya bicara soal debu jatuh. Perlu dijelaskan apakah TSP, PM10, dan PM2.5 juga diperiksa. Kita ingin pengujian ini benar-benar menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
GerakIn juga meminta DLH Morowali menjelaskan ruang lingkup akreditasi laboratorium yang digunakan. Menurut Rahman, pencantuman logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada papan informasi perlu disertai informasi mengenai nomor akreditasi serta ruang lingkup parameter atau metode yang tercakup dalam akreditasi tersebut.
“Yang kami minta sederhana: buka informasinya. Laboratoriumnya siapa, nomor akreditasinya apa, parameter apa yang terakreditasi, dan metode apa yang digunakan,” ujarnya.
Selain parameter pengujian, GerakIn meminta DLH menjelaskan jumlah dan lokasi titik sampling di desa-desa yang terdampak aktivitas kawasan industri.
Rahman mengatakan penentuan titik sampling perlu memiliki dasar yang jelas, termasuk mempertimbangkan posisi permukiman, sumber emisi, serta arah dan kondisi angin.
“Setiap titik sampling sebaiknya dicatat koordinatnya. Kemudian perlu dijelaskan apakah penentuan titik sudah mempertimbangkan arah angin dan posisi sumber emisi terhadap permukiman warga. Dengan begitu, hasilnya nanti bisa dibaca secara utuh,” katanya.
GerakIn juga meminta informasi mengenai waktu pengambilan sampel, durasi sampling, kondisi meteorologi, dan koordinat setiap titik didokumentasikan.
Setelah seluruh proses analisis selesai, GerakIn meminta DLH Morowali memberikan akses kepada masyarakat terhadap hasil pengujian.
Rahman mengatakan masyarakat perlu mendapatkan hasil laboratorium secara lengkap, bukan hanya kesimpulan umum.
“Kalau sampling ini dilakukan untuk mengetahui kondisi udara di wilayah masyarakat, maka hasilnya juga harus bisa diakses masyarakat. Kami meminta data titik sampling, parameter, metode, waktu pengambilan sampel, identitas laboratorium, sampai hasil laboratoriumnya dibuka,” ujarnya.
GerakIn menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pengujian. Menurut Rahman, justru karena hasilnya belum diketahui, proses pengambilan sampel perlu dipastikan dilakukan secara representatif, transparan, dan dapat diverifikasi.
“Kami tidak sedang menyimpulkan hasil sebelum data keluar. Yang kami dorong adalah agar prosesnya benar sejak awal, sehingga ketika hasilnya keluar nanti masyarakat memiliki dasar data yang jelas untuk memahami kondisi lingkungan mereka,” tutup Rahman.***
