LUWUK, MAL – Ahli waris almarhum Basir Nursin, S.H., melalui kuasa hukumnya, Rukly Chahyadi, S.H., mengajukan pengaduan dan permohonan penyelesaian masalah pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai atau ATR/BPN di Luwuk.
Pengaduan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta pemeriksaan terhadap status, riwayat, dan penguasaan sebidang tanah seluas kurang lebih 625 meter persegi di Kompleks Tanjung Luwuk, kawasan Kantor Syahbandar Luwuk, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Banggai.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, objek tanah tersebut berkaitan dengan riwayat penguasaan dan hak keluarga almarhum Basir Nursin. Karena itu, kuasa hukum meminta agar seluruh dokumen dan riwayat administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut ditelusuri dan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Rukly, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, kedua dokumen tersebut perlu diperiksa bersama warkah dan arsip pertanahan yang tersimpan pada instansi berwenang untuk memastikan status dan riwayat tanah yang dipersoalkan.
Menurut Rukly, sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengaduan antara lain Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Nomor 274/AG-210/79 dan Surat Keterangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Nomor 590/53/Bag.Adm. Pthn.
“Persoalan ini berawal dari riwayat penggunaan aset keluarga di kawasan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati lama yang kemudian digunakan untuk kepentingan fasilitas umum dan pembangunan rumah jabatan,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian penggunaan aset tersebut, terdapat riwayat tukar-menukar tanah atau ruilslag yang menurut pihak ahli waris berkaitan dengan penyediaan tanah pengganti di kawasan depan Kantor Syahbandar Luwuk.
Namun, berdasarkan keterangan dan dokumen yang dimiliki keluarga ahli waris, proses penyelesaian tersebut hingga kini belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Pihak ahli waris juga menyebut adanya informasi mengenai rencana penyelesaian atau pemberian ganti rugi pada Desember 2013 yang hingga kini menurut mereka belum terealisasi.
Selanjutnya, pada Januari 2014, muncul klaim atau penguasaan dari pihak lain atas objek tanah tersebut. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi berdasarkan data pertanahan resmi.
Atas dasar itu, ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan terhadap warkah, alas hak, riwayat administrasi, data pendaftaran tanah, letak dan batas objek, hingga titik koordinat lahan yang disengketakan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen pertanahan, data administratif, dan kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan administrasi pertanahan, kuasa hukum juga menyoroti aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak ahli waris, saat ini terdapat kegiatan usaha di kawasan tersebut, termasuk penggunaan lahan untuk penumpukan atau depo peti kemas.
Karena itu, pihak ahli waris meminta dasar hukum serta status penguasaan lahan tersebut turut diklarifikasi berdasarkan data pertanahan resmi.
Rukly menegaskan, ahli waris tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur administratif maupun dialog, sepanjang proses tersebut dilakukan berdasarkan dokumen, data pertanahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun, apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, ahli waris berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif sehingga status serta riwayat tanah yang dipersoalkan memperoleh kejelasan hukum.**
