PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memproyeksikan pendapatan daerah naik sebesar Rp85,62 miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo saat mewakili Wali Kota Palu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penjelasan atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (29/9).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.706.696.770.024,20 diusulkan meningkat menjadi Rp1.792.320.456.719,16.

Dengan demikian, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp85.623.686.694,96 atau sekitar Rp85,62 miliar.

Irmayanti mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD.

Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan APBD, perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja serta sumber pembiayaan yang dapat digunakan sesuai ketentuan.

“Melalui pembahasan bersama, kita berharap dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu,” kata Irmayanti.

Selain pendapatan, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan pada sisi belanja.

Belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.727.813.209.503,20 direncanakan menjadi Rp1.846.755.633.275,77, atau bertambah sekitar Rp118,94 miliar.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut juga terdapat penyesuaian alokasi belanja serta penganggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan.

Irmayanti menegaskan, angka-angka yang disampaikan pemerintah daerah tersebut masih berupa rancangan dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Palu.

Karena itu, ia meminta pembahasan memperhatikan ketepatan perhitungan pendapatan, manfaat belanja bagi masyarakat serta kecukupan sumber pembiayaan.

“Angka-angka tersebut merupakan rencana anggaran yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD. Oleh karena itu, perhatian kita perlu diarahkan pada ketepatan perhitungan pendapatan, manfaat belanja bagi masyarakat, dan kecukupan sumber pembiayaannya,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjaga disiplin anggaran dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu.

Setiap pengeluaran, kata Irmayanti, harus didukung bukti serta pertanggungjawaban yang sah. Kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran dalam pelaksanaan APBD.

Pemerintah Kota Palu dan DPRD juga dihadapkan pada batas waktu pembahasan perubahan APBD 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat 30 September 2026.

Irmayanti berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan penyempurnaan rancangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk penyempurnaan rancangan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.