PALU, MAL – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Universitas Tadulako (Untad) menggelar lokakarya bertema “Kolaborasi Nyata, Manfaat Merata: Menyelesaikan Hambatan Sosial dan Lingkungan, Mengoptimalkan Manfaat Hilirisasi” di Aula FKIP Universitas Tadulako, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang merupakan kerja sama Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dengan Universitas Tadulako itu dihadiri akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), mahasiswa, masyarakat, aktivis lingkungan, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan swasta, serta BUMD. Lokakarya difasilitasi dan dimoderatori oleh Prof Nur Sangadji dan Dedi Irawan.
Wakil Rektor Universitas Tadulako, Prof Andi Rusdin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa hilirisasi memiliki peran penting dalam memberikan manfaat ekonomi. Namun, menurutnya, aspek keberlanjutan lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian utama.
Ia menyampaikan Universitas Tadulako berkewajiban ikut mendorong riset dan inovasi untuk menata serta membangun ekosistem hilirisasi yang berkelanjutan.
Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M RIdha Saleh, dalam pengantarnya menyatakan, hilirisasi merupakan kelanjutan dari program pemerintah sebelumnya.
“Namun, pemerintah saat ini menempatkan hilirisasi sebagai tugas sejarah dan mandat konstitusi,” kata Edhang, sapaan akrabnya.
Ridha Saleh juga menjelaskan bahwa hilirisasi diarahkan untuk mengakhiri dekolonisasi ekonomi, menjaga kedaulatan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hilirisasi juga disebut sebagai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pada sesi diskusi, Wakil Rektor III Universitas Tadulako, Dr. Ir. Sagaf, M.P., menyoroti aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang dinilai berada dekat dengan kawasan permukiman warga.
Ia juga mengingatkan potensi dampak lingkungan jangka panjang serta pentingnya peran perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Prof Ahlis Djirimu mengungkapkan adanya potensi kerugian daerah hingga triliunan rupiah. Menurutnya, pendapatan yang menjadi hak daerah belum diberikan secara layak melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Pandangan lain disampaikan Tasrief Siara yang menilai kebijakan hilirisasi masih sangat sentralistik sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi. Ia menyebut kondisi tersebut membuat daerah tidak dapat berbuat banyak dalam mengoptimalkan manfaat hilirisasi sesuai kebutuhan lokal.
Lokakarya tersebut menjadi forum diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas manfaat hilirisasi sekaligus tantangan sosial dan lingkungan yang menyertainya. ***
