ADA satu pertanyaan menarik ketika ajaran Islam dibawa ke negeri-negeri tropis seperti Indonesia: bagaimana membaca tuntunan Nabi yang lahir di lingkungan Arabia, sementara umat Islam hari ini hidup di tengah hutan hujan, sungai, rawa, mangrove dan keanekaragaman hayati yang tidak ditemukan dalam bentuk yang sama di Jazirah Arab? Pertanyaan ini penting karena agama tidak hanya hidup di padang pasir. Islam juga tumbuh di kepulauan yang sebagian wilayahnya bergantung pada hutan sebagai penyangga kehidupan.

Nabi Muhammad SAW memang tidak berbicara tentang hutan tropis Indonesia. Beliau tidak meninggalkan petunjuk khusus mengenai hutan hujan Kalimantan, Sulawesi atau Papua. Namun, tidak berarti Islam kehilangan panduan ketika berhadapan dengan persoalan ekologis yang baru. Yang diwariskan Nabi bukanlah katalog semua jenis ekosistem di bumi, melainkan prinsip tentang bagaimana manusia seharusnya memperlakukan kehidupan dan alam.

Al-Qur’an bahkan memberikan titik berangkat yang cukup jelas. Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56 agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9, Allah menyebut mizan, keseimbangan, dan memerintahkan manusia agar tidak melampaui batas terhadap keseimbangan tersebut. Dua rangkaian ayat ini tidak menyebut istilah konservasi hutan modern, tetapi prinsip etiknya sangat relevan ketika manusia menentukan bagaimana tanah, air, hutan dan sumber daya alam digunakan.

Ilmu pengetahuan modern membantu kita memahami apa yang dimaksud dengan kerusakan itu secara lebih konkret. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang menghasilkan kayu. Hutan mengatur tata air, membantu menjaga kualitas tanah dan air, menyimpan karbon, menjadi habitat berbagai spesies dan menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. FAO mencatat bahwa hutan tropis menopang lebih dari separuh spesies darat dan memiliki fungsi penting dalam pengaturan air, pengurangan risiko bencana serta penghidupan manusia.

Karena itu, menebang satu pohon tidak selalu dapat dipahami hanya sebagai persoalan satu pohon. Dalam sebuah ekosistem, perubahan tutupan hutan dapat memengaruhi aliran air, erosi tanah, habitat satwa dan kualitas lingkungan di tempat lain. Penelitian dan kajian kehutanan menunjukkan bahwa hutan di daerah aliran sungai mempunyai fungsi penting dalam mengatur limpasan air, menjaga kualitas air dan membantu mengurangi tekanan terhadap sistem hidrologis.

Di sinilah ajaran tentang tidak berlebihan menjadi penting. Islam tidak mengharamkan manusia memanfaatkan alam. Manusia justru diperbolehkan mencari rezeki dan mengambil manfaat dari bumi. Persoalannya muncul ketika pemanfaatan berubah menjadi eksploitasi yang mengabaikan batas ekologis dan mengalihkan keuntungan kepada segelintir orang sementara biaya kerusakannya ditanggung masyarakat luas.

Nabi sendiri memberikan contoh bahwa alam dapat memiliki kawasan yang penggunaannya dibatasi. Dalam hadis sahih, Nabi menetapkan wilayah Madinah sebagai kawasan yang memiliki perlindungan khusus, termasuk larangan menebang pohon dan mengganggu hewan buruan di dalamnya. Ini bukan berarti kawasan hima pada masa Nabi sama persis dengan taman nasional atau hutan lindung modern, tetapi menunjukkan adanya prinsip penting: tidak semua ruang alam harus diperlakukan sebagai ruang eksploitasi bebas.

Prinsip tersebut menarik jika dibaca dari Indonesia. Kita memiliki hutan lindung, kawasan konservasi, daerah aliran sungai, mangrove dan wilayah ekologis lainnya yang memiliki fungsi lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya. Sebuah hutan mungkin tidak menghasilkan uang secara langsung bagi negara atau perusahaan, tetapi keberadaannya dapat menjaga sumber air, mencegah erosi, menyimpan karbon dan menjadi ruang hidup berbagai makhluk. Dalam bahasa ekonomi, banyak manfaat itu disebut jasa ekosistem; dalam bahasa moral Islam, kita dapat melihatnya sebagai bagian dari amanah yang tidak boleh dirusak sembarangan.

Indonesia juga memperlihatkan mengapa persoalan hutan tidak bisa hanya dibicarakan dari sudut pandang kayu dan lahan. FAO menyebut hutan sebagai sumber pangan, obat, pendapatan dan berbagai jasa ekosistem bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas yang hidup bergantung pada kawasan hutan. Perubahan tutupan hutan dapat membawa konsekuensi terhadap air, tanah, pangan, keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.

Maka konsep khalifah dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 perlu dibaca secara serius. Menjadi khalifah tidak semestinya diterjemahkan hanya sebagai manusia yang memiliki hak menggunakan bumi. Status itu juga mengandung tanggung jawab untuk mengelola kehidupan dengan pengetahuan dan pertimbangan terhadap akibatnya. Kekuasaan atas alam, dalam perspektif ini, bukan cek kosong untuk mengambil sebanyak-banyaknya.

Ada pula hadis Nabi yang sangat terkenal tentang menanam pohon: ketika seorang Muslim menanam tanaman lalu manusia, burung atau hewan memakan darinya, hal itu menjadi sedekah baginya. Hadis ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima makhluk lain dari tindakan manusia dapat bernilai kebajikan. Dengan demikian, hubungan manusia dengan alam dalam Islam tidak selalu berhenti pada pertanyaan “apa yang bisa saya ambil?”, tetapi juga “apa yang bisa saya tumbuhkan dan manfaatkan bersama?”

Cara berpikir seperti ini penting di negeri tropis. Hutan memiliki umur ekologis yang jauh lebih panjang daripada siklus proyek ekonomi. Sebatang pohon dapat ditebang dalam hitungan menit, tetapi fungsi ekologis sebuah hutan yang telah terbentuk selama puluhan atau bahkan ratusan tahun tidak dapat dipulihkan secepat itu. Karena itu, keputusan pemanfaatan hutan semestinya mempertimbangkan bukan hanya keuntungan hari ini, tetapi juga kehidupan manusia yang belum lahir.

Di sinilah gagasan maslahah menjadi relevan. Kerusakan hutan dapat berhubungan dengan banyak hal yang hendak dijaga dalam tujuan syariat: kehidupan manusia, harta, pangan, air, keamanan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Jika kerusakan ekologis kemudian menyebabkan banjir, longsor, hilangnya sumber air atau hilangnya mata pencaharian, persoalannya tidak lagi sekadar “isu lingkungan”. Ia telah menjadi persoalan kemaslahatan manusia.

Tentu kita tidak perlu memaksakan semua istilah ilmu lingkungan modern ke dalam hadis. Islam tidak perlu dibuktikan relevan dengan mengatakan bahwa Nabi sudah berbicara tentang perubahan iklim, karbon atau biodiversitas dalam pengertian ilmiah modern. Itu justru dapat membuat agama terlihat bergantung pada penemuan sains. Yang lebih kuat adalah menunjukkan bahwa prinsip agama memberi kerangka etik, sementara ilmu pengetahuan membantu manusia memahami akibat dari tindakannya.

Dengan cara itu, sunnah dapat dibaca melampaui lanskap Arabia. Di padang pasir, manusia belajar bahwa air adalah kehidupan dan sumber daya harus dijaga. Di negeri hutan, manusia belajar bahwa hutan adalah bagian dari sistem kehidupan yang menjaga air, tanah dan keanekaragaman hayati. Ekosistemnya berbeda, tetapi tanggung jawab moralnya bertemu pada satu prinsip: manusia tidak boleh mengubah amanah menjadi kerusakan.

Mungkin karena itu pertanyaan yang tepat bukan apakah Nabi pernah berbicara tentang hutan tropis. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah umat Islam hari ini mampu membaca ajaran Nabi dengan kesadaran terhadap tempat mereka hidup. Jika kita tinggal di negeri hutan, maka menjaga hutan semestinya tidak dipandang sebagai agenda yang berada di luar Islam.

Islam tidak datang membawa peta ekologis Arabia untuk diterapkan secara seragam kepada seluruh bumi. Islam membawa prinsip tentang amanah, keseimbangan, kemaslahatan dan larangan merusak. Tugas generasi setelah Nabi adalah menerjemahkan prinsip-prinsip itu dengan pengetahuan yang mereka miliki dan kondisi alam yang mereka hadapi.

Karena itu, mungkin kita perlu membalik cara pandang selama ini. Nabi tidak mewariskan hutan tropis kepada kita, tetapi beliau mewariskan cara memandang alam sebagai amanah. Di negeri yang sebagian kehidupannya ditopang hutan, membaca sunnah dengan benar berarti juga belajar bagaimana tidak menghabiskan apa yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.