PALU, MAL – Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menjadi lokasi kick off pelaksanaan program wilayah hukum adat yang melibatkan sejumlah provinsi di Indonesia.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Susanto Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengusulan dan pengelolaan wilayah hukum adat di tingkat nasional.

“Kick off ini bukan hanya Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi seluruh Indonesia,” kata Susanto.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut semula direncanakan berlangsung pada 30 September 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda untuk menyesuaikan dengan kesiapan Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan.

“Kemungkinan pertengahan atau akhir Oktober. Tanggalnya masih menunggu kepastian dari Bu Dirjen,” ujarnya.

Susanto menyebutkan, saat ini terdapat enam wilayah hukum adat di Sulteng yang telah ditetapkan, sementara 18 usulan lainnya masih dalam proses. Selain itu, terdapat delapan usulan yang sedang menjalani proses verifikasi setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Menurutnya, kick off tersebut direncanakan melibatkan empat provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Jambi.

Susanto mengatakan, Sulteng dipilih sebagai lokasi karena aktivitas pengusulan wilayah hukum adat di daerah tersebut dinilai cukup intensif melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Kementerian Kehutanan.

“Kegiatan pengusulan wilayah hukum adat di Sulawesi Tengah cukup intens melalui kerja sama dinas kehutanan, NGO, dan Kementerian Kehutanan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Kehutanan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di Sulawesi Tengah.