PALU, MAL – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia merespons positif pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu dinilai dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan RI, Zulmansyah, di Palu, Kamis (24/9/2026).
Zulmansyah mengatakan, pembentukan Satgas PKA merupakan terobosan penting, terutama karena sebagian besar konflik agraria berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Ini kebijakan yang sangat bagus dan perlu menjadi role model bagi daerah lain dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Zulmansyah kepada sejumlah jurnalis di sela-sela Rapat Koordinasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut dia, keberadaan Satgas PKA dapat mempercepat proses penyelesaian konflik sekaligus mendekatkan penanganannya kepada pemerintah daerah. Sebab, tidak seluruh persoalan konflik agraria yang terjadi di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Konflik-konflik itu mayoritas merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat,” katanya.
Zulmansyah juga membandingkan data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan dengan data yang telah dihimpun Satgas PKA Sulawesi Tengah. Menurut dia, Kementerian Kehutanan saat ini mencatat 12 kasus konflik, sementara Satgas PKA Sulteng telah mengidentifikasi konflik dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
“Data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan hanya 12 kasus. Tetapi data yang diungkap Ketua Satgas PKA Sulteng mencapai puluhan. Ini artinya, Satgas ini merupakan contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain,” ujarnya.
Menurut Zulmansyah, tingginya atensi publik terhadap keberadaan Satgas PKA mengindikasikan kebutuhan terhadap lembaga yang dapat menangani konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu lama.
Ia berharap daerah yang selama ini menjadi episentrum konflik tidak hanya mengadopsi kelembagaan Satgas PKA, tetapi juga mekanisme penanganannya. Mekanisme tersebut antara lain pendataan dan pendalaman kasus, peninjauan lapangan, pengambilan data spasial, serta pemeriksaan dokumen pendukung terkait riwayat dan kondisi lahan saat ini.
“Saya kira ini langkah yang perlu diapresiasi dan dicontoh untuk daerah lain,” tutupnya.
